Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Anggota DPRD Kotamobagu HMAK Akhirnya Diperiksa Polisi

×

Mangkir Dua Kali, Anggota DPRD Kotamobagu HMAK Akhirnya Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota DPRD Kotamobagu berinisial HMAK (tengah) saat mendatangi Unit III Tipidter Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan, Senin (11/5/2026).
Oknum Anggota DPRD Kotamobagu berinisial HMAK (tengah) saat mendatangi Unit III Tipidter Polres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan, Senin (11/5/2026). Foto: Sulutplus

KOTAMOBAGU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kotamobagu berinisial HMAK alias Her, Senin (11/5/2026).

Legislator tersebut diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan warga Pontodon Timur.

HMAK tiba di Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 14.00 WITA dengan mengenakan kemeja krem dan celana hitam bersama dengan pengacaranya.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Selvanus Ajak Warga Boltim Rawat Kerukunan 

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruangan Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu).

Hingga pukul 17:27 proses pemeriksaan terhadap Her masih berlanjut.

Sebelumnya, dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik (mangkir), yakni pada Rabu (6/5/2026) dan Jumat (8/5/2026).

Kronologi Kasus dan Laporan Korban

Persoalan hukum yang menjerat wakil rakyat ini bermula dari laporan resmi seorang warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, berinisial BK.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan Kawal Transparansi Program Anak Asuh Kotamobagu

Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 24 Februari 2026 silam.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Meski detail nominal kerugian belum dibeberkan secara rinci oleh pihak kepolisian, kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan intensif guna mengumpulkan bukti-bukti permulaan.

Baca Juga:  Overload, Royke Kasenda Sarankan Pemkot Kotamobagu Cari Lahan Baru untuk TPA

Secara prosedural, jika ditemukan bukti yang cukup, status HMAK dapat ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.

Polisi saat ini fokus mendalami unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk melihat apakah ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan materiel yang merugikan pelapor.