MANADO – Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, resmi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban bencana erupsi Gunung Ruang.
Penetapan Chyntia sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pendalaman kasus sejak pagi hari.
Pada Rabu (6/5/2026) pukul 19.50 Wita, perempuan kelahiran 1985 tersebut keluar dari gedung kantor Kejati dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
“Kami menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran.
Chyntia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Nantinya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambah Zein.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan seorang pihak swasta berinisial DT (Denny Tondolambung).
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya, masing-masing mantan Pj Bupati Sitaro berinisial JO, Sekda Sitaro berinisial DK, Kepala BPBD Sitaro berinisial JS, dan pihak swasta berinisial DT,” ucap Asintel Kejati Sulut, Eri Yudianto, kepada wartawan.
Eri menjelaskan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) awalnya mengucurkan dana bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp35.715.000.000. Namun, sekitar Rp22,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan oleh para tersangka.
“Penetapan para tersangka ini terkait penyalahgunaan bantuan erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp22.775.000.000,” pungkas Eri.







