Hukum & KriminalBerita Sulut

Mantan Calon Wali Kota Kotamobagu Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Tipu Rp10 Miliar

×

Mantan Calon Wali Kota Kotamobagu Dilaporkan ke Polda Sulut, Diduga Tipu Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Polda Sulut
Kantor Polda Sulut

MANADO – Mantan calon Wali Kota (Cawali) Kotamobagu berinisial NK alias Nay resmi dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh warga Kotamobagu, Sandy Sumendap, pada Sabtu (2/5/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret nama tokoh politik dan menggunakan dalih dana kampanye sebagai modus.

Kronologi Modus Dana Pilkada

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/265/V/2026/SPKT, peristiwa bermula pada November 2024 di Kotamobagu Barat.

Baca Juga:  Yulius Selvanus Hadiri Iwadh di Kampung Arab Manado

Saat itu, NK mendatangi kediaman pelapor dengan alasan membutuhkan dana mendesak untuk operasional pencalonannya.

Untuk meyakinkan, NK diduga membawa nama pihak lain berinisial YSM alias Yas sebagai penjamin moral, serta menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan.

Pelapor kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp10 miliar. NK berjanji akan mengembalikan seluruh dana pada akhir Desember 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah ditepati.

Baca Juga:  Satu Pekerja Alami Kecelakaan Kerja di Tromol Pengolahan Emas Desa Mopait 

Upaya mediasi sempat dilakukan, bahkan partai pengusung NK disebut telah merekomendasikan penyelesaian utang. Namun karena tak ada iktikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

NK dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Baca Juga:  Gunakan Alat Berat, GMPK Sulut Desak Polda Sulut Tindak Pemodal PETI di Boltim

Kasus ini juga menyoroti fenomena high cost politics yang kerap menjerat calon pemimpin dalam utang atau praktik ilegal demi ambisi kekuasaan.

Humas Polda Sulut membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan sedang melakukan verifikasi awal sebelum memanggil saksi. Publik berharap proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi politik.