Berita Bolmong

Aktivitas PETI di Nuntap Dumoga Kian Mengkhawatirkan

×

Aktivitas PETI di Nuntap Dumoga Kian Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
Kondisi lahan di perkebunan Nuntap, Dumoga, yang rusak akibat aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) menggunakan alat berat. Kawasan hutan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi kubangan tanah dan kolam material, memicu ancaman longsor serta banjir bagi masyarakat sekitar.
Kondisi lahan di perkebunan Nuntap, Dumoga, yang rusak akibat aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) menggunakan alat berat. Kawasan hutan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi kubangan tanah dan kolam material, memicu ancaman longsor serta banjir bagi masyarakat sekitar. Foto: Ist

BOLMONG – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow, khususnya di perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga, semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Padahal, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) telah berulang kali memberikan teguran keras agar kegiatan tersebut dihentikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul, mengungkapkan pihaknya telah memanggil serta memeriksa penanggung jawab kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami sudah memberikan surat teguran agar aktivitas segera dihentikan. Namun, teguran itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Turun Tangan Bantu Korban Banjir Bandang di Siau

Aldi menegaskan, jika aktivitas tetap berlanjut, DLH akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk ke Polda Sulut.

Di lokasi, ditemukan dua unit alat berat jenis excavator PC 200 yang digunakan oleh sejumlah pemodal untuk menggerus kawasan hutan.

Lahan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi kubangan berlumpur, bahkan dibuat kolam besar untuk penyiraman material emas.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu erosi, longsor, serta mengancam sumber air masyarakat sekitar.

Kapolres Bolmong AKBP Lido R. Antoro melalui Kasat Reskrim AKP M.S. Mentu memastikan pihaknya segera melakukan penyelidikan. “Terima kasih atas informasinya, segera kami selidiki dan tindak,” tegasnya.

Baca Juga:  Audit Kinerja Tahap II: Polres Kotamobagu Dievaluasi Itwasda Polda Sulut

Sumber resmi menyebutkan, aktivitas PETI tersebut diduga dibiayai oleh dua pemodal asal Tiongkok berinisial BL alias Berty dan MP alias Meis.

Praktik tambang ilegal ini tidak hanya merusak struktur tanah, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata berupa banjir bandang dan longsor bagi warga Dumoga dan sekitarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah GMIM: Polda Sulut Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp3,4 Miliar

Sementara itu, perusakan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut sekaligus menyelamatkan sisa hutan Bolmong dari eksploitasi tanpa kendali.