Hukum & KriminalBerita Bolmong

Ketua KUD Perintis Tanoyan Dilaporkan ke Polda Sulut: Dugaan Pemalsuan dan Pengrusakan Tanah Tambang

×

Ketua KUD Perintis Tanoyan Dilaporkan ke Polda Sulut: Dugaan Pemalsuan dan Pengrusakan Tanah Tambang

Sebarkan artikel ini
Laporan Eko Jachson Maichel Tuppang kepada Ketua KUD Perintis Tanoyan ke Polda Sulut:
Laporan Eko Jachson Maichel Tuppang kepada Ketua KUD Perintis Tanoyan ke Polda Sulut:

Bolmong, Sulutplus.news – Ketua KUD Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini tengah menghadapi masalah hukum serius.

Ia secara resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa, 22 Juli 2025 oleh Eko Jachson Maichel Tuppang, yang mengklaim adanya tindakan pemalsuan dokumen dan pengrusakan aset miliknya.

Isi Laporan Polisi dan Dugaan Manipulasi Surat Kesepakatan

Dalam laporan bernomor LP/B/489/2025/SPKT/POLDA Sulut, pelapor menuding JT bersama sejumlah pihak telah menyalahgunakan dokumen berupa berita acara kesepakatan yang dibuat pada tahun 2019.

Dokumen yang ditandatangani oleh pengusaha Ko’ DL dan Untung Agus Tanto tersebut, diduga dimanfaatkan untuk menguasai lahan sekitar 12 hektare.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu dan Denpom Lakukan Penertiban PETI di Mengkang

Lahan tersebut disebut sebagai lokasi strategis dengan potensi tambang yang cukup besar.

Tindakan JT dan rekannya, menurut laporan, meliputi perusakan portal mess karyawan, pencopotan pompa air, serta pendudukan fisik terhadap area milik pelapor secara sepihak.

Peralatan Tambang dan Mes Karyawan Jadi Objek Sengketa

Eko Jachson mengaku telah membeli lahan tersebut beserta peralatan tambang dan fasilitas tempat tinggal karyawan yang ada di area Tanoyan.

Namun harapannya untuk mengembangkan usaha tambang terganjal oleh ulah kelompok yang dipimpin JT.

Ia menyatakan bahwa tindakan perusakan tersebut tidak hanya merugikan secara material, tapi juga menciptakan ketegangan sosial di wilayah sekitar.

Baca Juga:  Polda Sulut Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Tersangka Kasus Dana Hibah Sinode GMIM

Ketua KUD Perintis Diduga Langgar Etika dan Hukum Organisasi

Sebagai Ketua KUD, posisi JT seharusnya mengedepankan kepentingan komunitas dan transparansi administrasi.

Namun, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan berbalik mengarah pada pelanggaran prinsip koperasi dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Posisi strategisnya sebagai ketua koperasi pun menjadi sorotan karena memiliki potensi pengaruh besar dalam pengelolaan aset di desa.

Polda Sulut Diminta Lakukan Investigasi Mendalam

Dengan laporan resmi yang telah masuk, Polda Sulut diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait keabsahan dokumen kesepakatan dan legalitas klaim atas tanah yang disengketakan.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu dapat Edukasi Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Masyarakat lokal juga berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil demi terciptanya iklim usaha tambang yang sehat dan berintegritas.

Efek Kasus Terhadap Iklim Investasi Desa Tanoyan

Kasus yang melibatkan Ketua KUD Perintis ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kebijakan di sektor koperasi dan pertambangan.

Jika tidak segera diselesaikan, konflik semacam ini dapat merusak reputasi Desa Tanoyan sebagai wilayah yang menjanjikan untuk investasi.

Transparansi dan integritas lembaga lokal kini menjadi tuntutan utama dari pelaku usaha maupun masyarakat setempat.***