Manado, Sulutplus.news – Pengadilan Negeri Tipikor Manado resmi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus Dana Hibah Sinode GMIM insial AGK, Senin, 16 Juli 2025.
Putusan itu disampaikan Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada sore hari.
Dengan begitu, gugatan dijukan AGK melalui kuasa hukumnya, dimenangkan Subdit Tipikor Polda Sulut.
“Terima kasih rekan-rekan, sudah keluar sidang putusan praperadilan salah satu tersangka kami AGK, pengadilan telah menolak praperadilan dari salah satu tersangka kami, AGK. Terima kasih,” kata Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly usai sidang kepada awak media.***










