Hukum & KriminalBerita Sulut

Polda Sulut Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Tersangka Kasus Dana Hibah Sinode GMIM

×

Polda Sulut Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Tersangka Kasus Dana Hibah Sinode GMIM

Sebarkan artikel ini
Kantor Polda Sulut
Kantor Polda Sulut

Manado, Sulutplus.news – Pengadilan Negeri Tipikor Manado resmi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus Dana Hibah Sinode GMIM insial AGK, Senin, 16 Juli 2025.

Baca Juga:  Kebakaran KM Barcelona V di Pulau Talise: Korban Tewas Bertambah Menjadi Lima

Putusan itu disampaikan Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada sore hari.

Dengan begitu, gugatan dijukan AGK melalui kuasa hukumnya, dimenangkan Subdit Tipikor Polda Sulut.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah GMIM: Polda Sulut Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp3,4 Miliar

“Terima kasih rekan-rekan, sudah keluar sidang putusan praperadilan salah satu tersangka kami AGK, pengadilan telah menolak praperadilan dari salah satu tersangka kami, AGK. Terima kasih,” kata Kasubdit Tipikor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly usai sidang kepada awak media.***