Ringkasan Berita:
- Dana hibah Rp3,4 miliar milik GMIM disita Polda Sulut atas dugaan penyimpangan.
- Ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengelolaan beasiswa dan pembelian barang.
- Polda Sulut tegaskan komitmen penyelidikan transparan, dana dikembalikan jika tak terbukti korupsi.
Manado, Sulutplus.news – Dana sebesar Rp3,4 miliar milik Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang berada di rekening Bank SulutGo Cabang Tomohon, resmi disita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Penyitaan ini diumumkan langsung oleh Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Winardi, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Agustus 2025.
Winardi menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada penyimpangan penggunaan dana hibah yang diberikan untuk kepentingan pelayanan dan pendidikan.
Menurut Winardi, proses blokir rekening GMIM sudah dilakukan sejak 3 Juli 2025.
Keputusan itu tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang melibatkan audit serta alat bukti keuangan yang sah.
Dari penelusuran penyidik, ditemukan adanya pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana hibah.
Dalam dokumen keuangan yang diperiksa, tim penyidik mendapati adanya sisa anggaran yang tidak keluar dari kas GMIM tanpa alasan jelas.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengadaan laptop yang tidak terverifikasi, pertanggungjawaban ganda, dan beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT yang kemudian dikembalikan ke rekening GMIM, bukan digunakan sesuai alokasi.
“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan ternyata justru kembali ke rekening Sinode GMIM dan tidak disalurkan sesuai peruntukan. Ini yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk melakukan penyitaan,” ungkap Winardi.
Temuan tersebut menjadi indikasi awal dalam dugaan korupsi hibah GMIM yang kini tengah didalami lebih lanjut.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Ini menjadi dasar utama aparat untuk mengambil langkah hukum lanjutan demi penyelamatan aset negara.
Winardi menambahkan bahwa langkah penyitaan ini bukanlah bentuk vonis atau penghukuman.
Jika dalam proses hukum nanti terbukti tidak ada tindak pidana, maka dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya ke pihak GMIM. Namun jika sebaliknya, dana akan disita permanen dan disetor ke kas negara.
“Polisi tidak akan menggunakan dana ini, kejaksaan juga tidak akan menyentuhnya. Dana tersebut aman sampai adanya keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Pihak Polda Sulut juga memastikan bahwa proses hukum ini dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak memihak.
Seluruh prosedur yang diambil sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan melibatkan auditor independen dan ahli keuangan negara.
Menanggapi perkembangan ini, GMIM disebut telah mengambil langkah antisipasi agar operasional pelayanan tidak terganggu.
Dana operasional organisasi seperti sentralisasi dan pengeluaran rutin disebut telah dipindahkan ke rekening terpisah demi menjaga kelangsungan kegiatan gereja di berbagai wilayah pelayanan.
Meski begitu, kasus dugaan korupsi hibah GMIM ini memicu perhatian luas masyarakat Sulut.
Banyak pihak mendesak agar proses hukum ini ditangani secara tuntas, mengingat dana hibah yang digunakan menyangkut kepentingan publik dan bersumber dari anggaran negara.
Polda Sulut sendiri menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan.
Winardi pun mengajak semua pihak, termasuk tokoh agama, untuk mendukung penegakan hukum demi menjaga marwah lembaga keagamaan serta kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak menyasar lembaganya, tapi oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara. Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas keuangan publik,” pungkas Winardi.
Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari pengusutan dana hibah GMIM ini.
Apakah benar terjadi penyelewengan besar-besaran, ataukah hanya kesalahan administratif yang bisa diklarifikasi?
Yang pasti, kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah, terlebih lagi bila menyangkut lembaga keagamaan yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat.(*)










