Hukum & Kriminal

Mengenal Nur Afifah Balqis, Perempuan yang Terjaring OTT KPK di Usia Muda

×

Mengenal Nur Afifah Balqis, Perempuan yang Terjaring OTT KPK di Usia Muda

Sebarkan artikel ini
Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis

Sulutplus.news – Di tengah harapan akan regenerasi politik yang bersih dan berintegritas, muncul nama Nur Afifah Balqis sebagai simbol ironi.

Perempuan muda asal Balikpapan ini kembali menjadi sorotan publik setelah namanya viral di media sosial.

Lalu siapakah Nur Afifah Balqis? Berikut penjelasannya.

Nur Afifah Balqis yang merupakan kader Partai Demokorat, lahir pada tahun 1997. Dalam waktu singkat, ia dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.

Posisi ini bukan hanya strategis, tetapi juga membuka akses terhadap pengelolaan dana dan relasi politik tingkat daerah.

Sebagai bendahara partai, Balqis memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur keuangan organisasi.

Namun, jabatan tersebut justru menjadi pintu masuk ke dalam pusaran korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Baca Juga:  Sederet Fakta Kasus Korupsi Dana CSR PT JRBM, dari Modus Tersangka hingga Kerugian Negara

OTT KPK dan Peran Balqis dalam Skandal Suap

Pada 12 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Dalam operasi tersebut, Balqis ditangkap bersama Abdul Gafur dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dan saldo rekening Rp447 juta ditemukan, sebagian besar tersimpan di rekening pribadi Balqis.

KPK mengungkap bahwa Balqis berperan sebagai pengelola dana suap yang dikumpulkan dari kontraktor proyek pemerintah.

Ia diminta menambahkan uang dari rekening pribadinya untuk memenuhi permintaan Abdul Gafur, menunjukkan keterlibatan aktif dalam aliran dana haram.

Baca Juga:  Kematian Tahanan di Bolsel: Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam, Keluarga Desak Proses Pidana

Vonis dan Status Hukum

Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.

Vonis tersebut menegaskan bahwa Balqis bukan sekadar pelaku pasif, melainkan bagian dari skema korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ia terbukti menerima dan menikmati dana suap sebesar Rp5,7 miliar yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Muda, Cantik, dan Terjerat Korupsi:

Sosok Balqis menjadi viral bukan hanya karena kasusnya, tetapi juga karena citra yang dibangun di media sosial.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Alami Lonjakan di Singapura dan Thailand, Warga Diminta Waspada

Akun Instagram miliknya sempat aktif membagikan potret kehidupan glamor, termasuk foto di tempat bersalju dan bersama mobil mewah.

Kontras antara citra publik dan kenyataan hukum membuat publik semakin penasaran.

Warganet ramai membahasnya di berbagai platform, dari X hingga Facebook.

Pelajaran untuk Generasi Muda

Jejak kasus Balqis menjadi pengingat bahwa usia muda bukan jaminan kebebasan dari korupsi.

Pendidikan politik yang berorientasi pada nilai dan integritas menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.***