Berita Sulut

KPK dan Pemprov Sulut Perketat Pengawasan Pertanahan, Tutup Celah Pungli

×

KPK dan Pemprov Sulut Perketat Pengawasan Pertanahan, Tutup Celah Pungli

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus didamping Sekprov Tahlis Gallang bersama perwakilan KPK RI dan jajaran Kantor Pertanahan menandatangani komitmen bersama pengawasan pertanahan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026). Langkah ini menegaskan sinergi dalam mencegah pungli dan memastikan tata kelola aset daerah yang transparan.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus didamping Sekprov Tahlis Gallang bersama perwakilan KPK RI dan jajaran Kantor Pertanahan menandatangani komitmen bersama pengawasan pertanahan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026). Langkah ini menegaskan sinergi dalam mencegah pungli dan memastikan tata kelola aset daerah yang transparan. Foto: Diskominfo Pemprov Sulut.

MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi memperketat pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang.

Langkah ini diambil untuk menutup celah pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan aset daerah yang kerap menjadi titik rawan korupsi.

Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (12/5/2026),

KPK dan Pemprov Sulut sepakat mengintegrasikan sistem data pertanahan guna menciptakan transparansi bagi masyarakat dan investor.

Edy Suryanto, perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, menegaskan bahwa akuntabilitas aset adalah harga mati.

Baca Juga:  Bulog Sulut Tegaskan Beras SPHP Aman Dikonsumsi, Isu Beras Plastik Dipastikan Hoaks

KPK mendorong implementasi sembilan program unggulan, termasuk sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Fokus kami adalah menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih. Dengan data terintegrasi, potensi sengketa lahan dapat diminimalisir dan kepastian hukum bagi investor lebih terjamin,” ujar Edy di hadapan para kepala daerah.

Salah satu poin krusial adalah percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah ini dinilai efektif memangkas birokrasi yang selama ini sering menjadi ruang “negosiasi” ilegal.

Baca Juga:  Layanan Kesehatan Modern Merata di Era Gubernur Yulius Selvanus 

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menyambut baik supervisi KPK. Ia menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota di 15 kabupaten/kota untuk serius dalam mengelola aset wilayah.

“Sinergi dengan KPK sangat vital. Kami berkomitmen memastikan setiap jengkal tanah dikelola dengan integritas tinggi. Tidak boleh ada lagi ruang bagi pungli atau konflik lahan yang menghambat kesejahteraan,” tegas Yulius.

Gubernur menambahkan, optimalisasi lahan bukan sekadar tertib administrasi, melainkan instrumen kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Benarkah Tatong Bara Mundur dari Nasdem Ada Kaitannya dengan Kader di Internal Partai? Berikut Penjelasannya

Jika tata kelola ruang jelas, investor tidak akan ragu menanamkan modal di Bumi Nyiur Melambai.

Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara para kepala daerah dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Sulut.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh tim KPK sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap tata kelola pemerintahan.

Melalui langkah proaktif ini, Sulawesi Utara diproyeksikan menjadi pilot project nasional dalam optimalisasi aset daerah yang transparan dan akuntabel.