Berita Sulut

LPG 3 Kg Langka, Pemprov Sulut Siapkan Sanksi Tegas bagi Penimbun

×

LPG 3 Kg Langka, Pemprov Sulut Siapkan Sanksi Tegas bagi Penimbun

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulut memperketat pengawasan distribusi dan menyiapkan sanksi tegas bagi oknum penimbun demi menjaga hak masyarakat ekonomi lemah.
Pemerintah Provinsi Sulut memperketat pengawasan distribusi dan menyiapkan sanksi tegas bagi oknum penimbun demi menjaga hak masyarakat ekonomi lemah. Foto: Dokumen Sulutplus.news

MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di sejumlah daerah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, pemerintah memastikan pengawasan distribusi akan diperketat hingga ke tingkat pangkalan.

Langkah ini diambil menyusul laporan adanya ketidakstabilan pasokan di lapangan. Padahal, menurut data koordinasi, stok dari Pertamina disebut masih dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan barang, melainkan lemahnya pengawasan rantai distribusi.

Baca Juga:  Harga BBM Turun per 1 Juni 2025, Berikut Daftar Lengkapnya untuk Wilayah Sulawesi

“LPG 3 kg adalah hak masyarakat ekonomi lemah. Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan atau pengalihan distribusi yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi di Manado, Kamis (26/3/2026).

Pemprov mensinyalir adanya oknum yang memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan pribadi di tengah tingginya permintaan.

Kelangkaan LPG 3 kg di Sulut kerap dipicu oleh pembelian berlebihan (panic buying) serta penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha besar.

Baca Juga:  34 ASN Sulut Bertanding di 11 Cabor PORNAS KORPRI XVII, Yulius Selvanus: Jangan Pulang dengan Malu

Selain itu, disparitas harga antara pangkalan resmi dan pengecer sering membebani konsumen. Pemerintah berharap pengawasan lintas sektor dapat menjaga harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk menertibkan distribusi, Pemprov Sulut memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga. Agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.

“Pengawasan diperketat, distribusi ditertibkan. Setiap pelanggaran, baik penimbunan maupun penjualan di atas HET, akan ditindak tanpa kompromi,” tambah Jemmy.

Baca Juga:  Sukarno Hatta Mimin Binol Resmi Pimpin DPD PAN Kotamobagu

Pemerintah juga mengimbau warga mampu dan pelaku usaha menengah ke atas untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi (Bright Gas).

Masyarakat diminta membeli di pangkalan resmi agar harga sesuai ketentuan dan produk terjamin keasliannya. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci agar subsidi tepat sasaran.