KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penipuan proyek meubeler senilai Rp300 juta yang menyeret oknum anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, kian memanas.
Pernyataan Herdy mengenai adanya pengembalian dana sebesar Rp85 juta dibantah tegas oleh pelapor, BK alias Beto.
BK menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagai bentuk pengembalian dari proyek meubeler tersebut.
Ia juga membantah adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang disebutkan oleh Herdy.
“Kerugian saya tetap Rp300 juta penuh. Tidak ada pengembalian Rp85 juta seperti yang disebutkan. Tawaran Rp25 juta di bulan Januari 2026 juga saya tolak karena proyek meubeler itu memang tidak pernah ada,” ujar BK kepada media, Selasa (12/5/2026).
“Saya merasa Saudara Herdy Korompot tidak memiliki itikad baik dan justru berupaya mengarahkan kasus ini ke ranah perdata. Saya sangat menyesalkan sikap yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat.” tambah BK.
BK mengaku kecewa karena menilai tidak ada itikad baik dari terlapor sejak awal persoalan ini muncul.
“Saya serahkan semua pada proses hukum. Saya yakin penyidik Polres Kotamobagu akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, Herdy Korompot usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu menyatakan bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata.
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu SH, MH, Herdy mengklaim telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor.
“Dari total Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan, baik melalui transfer maupun tunai. Semua bukti dokumentasinya lengkap,” jelas Herdy di halaman Mapolres Kotamobagu, Senin (11/5/2026).
Supriyadi menambahkan, inti persoalan ini adalah perjanjian yang belum tuntas. Ia menilai unsur niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi karena kliennya telah melakukan upaya pembayaran, termasuk tambahan Rp25 juta pada Januari lalu yang ditolak oleh pelapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Herdy adalah yang pertama sejak laporan diterima. Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih empat jam.
“Ini pemeriksaan pertama, karena terlapor sebelumnya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan,” ungkap Waafi.
Mantan Kapolsek Kotamobagu Utara ini menambahkan, Herdy Korompot hadir memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman bukti-bukti.
“Belum ada penetapan tersangka, status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai prosedur dan saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.












