Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Bantah Klaim Herdy Korompot Soal Pengembalian Rp85 Juta, BK: Kerugian Saya Tetap Rp300 Juta

×

Bantah Klaim Herdy Korompot Soal Pengembalian Rp85 Juta, BK: Kerugian Saya Tetap Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Mapolres Kotamobagu tempat dugaan kasus penipuan dilaporkan yang melibatkan oknum anggota dewan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor. Foto: Ist/sulutplus.news
Mapolres Kotamobagu tempat dugaan kasus penipuan dilaporkan yang melibatkan oknum anggota dewan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor. Foto: Ist/sulutplus.news

KOTAMOBAGU – Kasus dugaan penipuan proyek meubeler senilai Rp300 juta yang menyeret oknum anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, kian memanas.

Pernyataan Herdy mengenai adanya pengembalian dana sebesar Rp85 juta dibantah tegas oleh pelapor, BK alias Beto.

BK menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagai bentuk pengembalian.

Lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, ia memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.

“Kerugian saya tetap Rp300 juta penuh. Tidak ada pengembalian Rp85 juta seperti yang disebutkan. Tawaran Rp200 juta juga saya tolak karena proyek meubeler itu memang tidak pernah ada,” ujar BK kepada media, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Bawa PDIP Menang Dua Kali Pemilu, Meiddy Makalalag Diinginkan Kader Maju di Pilkada Kota Kotamobagu

BK mengaku kecewa karena menilai tidak ada itikad baik dari terlapor sejak awal persoalan ini muncul.

“Saya serahkan semua pada proses hukum. Saya yakin penyidik Polres Kotamobagu akan bekerja secara profesional,” tegasnya.

Sebelumnya, Herdy Korompot usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu menyatakan bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu SH MH, Herdy mengklaim telah mengembalikan sebagian dana kepada pelapor.

“Dari total Rp300 juta itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kami kembalikan, baik melalui transfer maupun tunai. Semua bukti dokumentasinya lengkap,” jelas Herdy di halaman Mapolres Kotamobagu, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Dituding Kelola PETI dan Dibackup Oknum TNI, RSB: Itu Tidak Benar

Supriyadi menambahkan, inti persoalan ini adalah perjanjian yang belum tuntas.

Ia menilai unsur niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi karena kliennya telah melakukan upaya pembayaran, termasuk tambahan Rp25 juta pada Januari lalu yang ditolak oleh pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Herdy adalah yang pertama sejak laporan diterima. Pemeriksaan berlangsung intensif selama kurang lebih empat jam.

Baca Juga:  Perederan Sabu Seberat 6,95 Gram Menuju Bitung Digagalkan Polres Kotamobagu

“Ini pemeriksaan pertama, karena terlapor sebelumnya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan,” ungkap Waafi.

Mantan Kapolsek Kotamobagu Utara ini menambahkan, Herdy Korompot hadir memenuhi panggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman bukti-bukti.

“Belum ada penetapan tersangka, status yang bersangkutan masih sebagai terlapor. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai prosedur dan saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.