Sulutplus.news – Sabu Seberat 6,95 gram berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Barang haram tersebut ditemukan Sat Resnarkoba di dalam mobil taksi antar provinsi dari Kota Palu menuju Bitung.
Dalam laporannya, Sat Resnarkoba mendapat informasi jika ada peredaran narkotika jenis sabu melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Di bawah komando AKP I Wayan Budha, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai membawa paket sabu.
Ketika melintas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Sabtu, 12 Juli 2025, kendaraan tersebut dicegat Tim Resnarkoba Polres Kotamobagu dan diperiksa.
Hasilnya, petugas menemukan paket sabu yang di isi ke dalam tujuh buah Pir yang dibungkus dengan kantong plastik.
Dalam interogasinya, sopir mengaku paket tersebut akan dikirim ke Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Mendapat informasi, Tim Sat Resnarkoba pada Minggu, 13 Juli 2025, langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yakni R alias Aldi (23) di Kelurahan Girian, Bitung, yang merupakan warga asli Kelurahan Tuelei Kecamatan Baulan Kota Toli-Toli Sulawesi Tengah.
Tersangka R mengakui paket Sabu seberat 6,95 gram itu dibelinya dari Kota Palu dari seseorang bernama Aco seharga Rp9 juta untuk diedarkan di Kota Bitung.
“Pelaku berhasil mengecoh petugas dengan menyembunyikan sabu ke dalam buah pir. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana.***












