Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Dugaan Penipuan, Legislator Kotamobagu HMAK Mangkir dari Panggilan Polisi

×

Dugaan Penipuan, Legislator Kotamobagu HMAK Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Kotamobagu
Kantor Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Penyelidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum legislator aktif Kota Kotamobagu berinisial HMAK alias Her, menemui jalan buntu pada agenda pemeriksaan perdana.

HMAK mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu yang dijadwalkan pada Rabu (6/5/2026), tanpa memberikan alasan yang jelas.

Hingga pukul 19.00 WITA, mantan Wakil Ketua DPRD ini tidak datang di Mapolres Kotamobagu.

Ketidakhadiran HMAK memicu tanda tanya besar terkait kooperatifnya pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.

Baca Juga:  DPRD Kotamobagu Komitmen Mengawal Hadirnya Perguruan Tinggi Negeri

Kronologi dan Laporan Polisi

Kasus ini bermula ketika seorang warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, berinisial BK, melayangkan laporan resmi ke SPKT Polres Kotamobagu pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Setelah melewati rangkaian penyelidikan awal, polisi akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap HMAK sebagai terlapor pada hari ini.

“Iya, panggilan pertama terlapor (HMAK) tidak hadir,” ujar BK singkat saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon.

Baca Juga:  Wali Kota Weny Gaib Bahas Relokasi Rutan Bersama Karutan Baru, Fokus Pembinaan 452 Warga Binaan

Saat dimintai keterangan mengenai alasan spesifik mangkirnya oknum legislator tersebut atau apakah ada surat permohonan penundaan, penyidik belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada HMAK melalui pesan instan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons meskipun pesan dinyatakan terkirim.

Ketidakhadiran seorang anggota dewan dalam panggilan kepolisian bukan sekadar urusan hukum pribadi. Hal ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap stasunya sebagai Anggota DPRD Kotamobagu.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Bongkar Modus Penimbunan BBM Bersubsidi dengan Barcode Palsu

Secara prosedural, jika terlapor kembali mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar menurut hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah membawa (jemput paksa) sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pihak pelapor berharap agar Polres Kotamobagu tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, mengingat status terlapor sebagai tokoh publik yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.