BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru membuka Konsultasi Publik I Review dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Bolsel Tahun 2027–2047.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Berkah, Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan RTRW merupakan agenda strategis sekaligus menantang, mengingat kondisi geografis Bolsel yang didominasi wilayah pesisir, aliran sungai, kawasan hutan lindung, dan taman nasional.
“Dokumen RTRW harus menjadi pedoman utama pembangunan daerah, yang mengatur zonasi secara jelas dan tegas, mulai dari wilayah pertambangan rakyat (WPR) hingga pengembangan zona ekonomi biru untuk pariwisata bahari,” ujar Iskandar.
Ia menyoroti sejumlah persoalan krusial, seperti keterbatasan Area Penggunaan Lain (APL) yang berbenturan dengan klaim tanah adat, alih fungsi lahan pertanian secara ilegal akibat tekanan ekonomi, hingga permasalahan sertifikat tanah di kawasan sempadan pantai dan sungai yang secara regulasi wajib dilindungi.
Bupati juga menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk aktif terlibat dalam proses penyusunan, guna memastikan keselarasan data dan aspirasi masyarakat serta meminimalkan potensi konflik.
Ia menargetkan seluruh tahapan lintas sektoral di tingkat kementerian rampung pada Oktober, sehingga dokumen RTRW dapat diparipurnakan DPRD akhir tahun ini sebagai dasar hukum pembangunan, kepastian investasi, dan perlindungan hak masyarakat.
“Saya berharap forum ini mampu menghimpun masukan, saran, dan rekomendasi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, perencanaan tata ruang yang dihasilkan berkualitas, berdaya saing, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tandasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, Plh. Asisten II sekaligus Kepala Bappelitbangda Rikson Paputungan, Tim Penyusun RTRW dan KLHS, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, para camat, serta pemangku kepentingan lainnya.













