Berita Bolsel

Praktik Jual Beli Lahan Ilegal di Bolsel, Bupati Iskandar Ultimatum Camat dan Sangadi  

Sulutplus.News - 

×

Praktik Jual Beli Lahan Ilegal di Bolsel, Bupati Iskandar Ultimatum Camat dan Sangadi  

Sebarkan artikel ini
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyampaikan ultimatum kepada camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal saat Rapat Paripurna DPRD Bolsel di Panango.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyampaikan ultimatum kepada camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal saat Rapat Paripurna DPRD Bolsel di Panango. Foto: Diskominfo Bolsel

BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengeluarkan peringatan tegas kepada para camat dan sangadi agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan ilegal yang kerap dikaitkan dengan klaim tanah adat maupun hak ulayat.

Peringatan tersebut disampaikan Iskandar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel dalam agenda Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah menerima berbagai informasi terkait dugaan transaksi lahan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan klaim tanah adat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial sekaligus persoalan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Iskandar Kamaru Lantik Pejabat Administrator dan Pengawasan, Berikut Daftarnya

Menurut Iskandar, seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk pengembangan sektor pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada camat maupun sangadi yang terlibat atau memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegasnya di hadapan pimpinan DPRD, jajaran pemerintah daerah, ASN, serta para kepala desa.

Baca Juga:  Pemprov Sulut Awali Safari Ramadhan 1447 H di Bolsel, Gubernur YSK Serahkan 7.000 Hektare Lahan

Ia menekankan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah dengan regulasi khusus yang berada di bawah ketentuan negara. Karena itu, tidak ada pihak yang dapat memperjualbelikan kawasan tersebut tanpa mekanisme hukum yang sah.

Selain memberikan ultimatum kepada aparat pemerintah, Iskandar juga meminta camat dan sangadi meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran transaksi lahan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Masyarakat harus memahami status hukum lahan sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari kerugian maupun sengketa,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Sertijab Sangadi, Kuswandi: Mari Bekerja Sama, Bahu Membahu Membangun Desa

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berlangsung sesuai regulasi.

Ia berharap seluruh unsur pemerintah, mulai dari kabupaten hingga desa, bersinergi melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga stabilitas daerah dan melindungi masyarakat dari potensi konflik maupun masalah hukum di masa depan,” tandas Iskandar.