Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Kajati Sulut: Penegakan Hukum Tambang Harus Pulihkan Lingkungan

Sulutplus.News - 

×

Kajati Sulut: Penegakan Hukum Tambang Harus Pulihkan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama para kepala daerah, unsur Forkopimda, akademisi, dan peserta seminar hukum usai kegiatan bertema "Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan" di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama para kepala daerah, unsur Forkopimda, akademisi, dan peserta seminar hukum usai kegiatan bertema "Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan" di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu. Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.

Menurutnya, pemulihan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan harus menjadi tujuan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Jacob saat menjadi narasumber pada seminar hukum bertajuk “Konstruksi Hukum Penindakan Mega Korupsi Pertambangan” yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu.

Seminar itu dihadiri kepala daerah se-Bolaang Mongondow Raya (BMR), pimpinan DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus Srikandi Cinta Desa, perwakilan perusahaan pertambangan, akademisi, pemerhati hukum, serta pelaku usaha.

Dalam paparannya, Jacob menjelaskan bahwa aparat penegak hukum menghadapi tantangan besar karena perkembangan regulasi sering kali tertinggal dibanding dinamika persoalan yang muncul di masyarakat.

“Kami setiap hari berhadapan dengan persoalan yang sangat dinamis. Namun perkembangan regulasi hukum sering tertinggal dari perkembangan sosial sehingga dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum masih terdapat banyak keterbatasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sulut Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Tersangka Kasus Dana Hibah Sinode GMIM

Ia menyebut pengalaman menangani perkara korupsi pertambangan di Sulawesi Tengah menjadi salah satu pembelajaran penting dalam membangun konstruksi hukum penanganan perkara di sektor sumber daya alam.

Jacob juga menyinggung perkara korupsi tata niaga timah yang sempat menjadi perhatian nasional. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berbeda.

“Angka kerusakan lingkungan mungkin tidak lagi masuk dalam perhitungan kerugian negara, tetapi kerusakan hutannya tetap ada, lubang bekas tambang tetap ada, dan dampaknya tetap dirasakan masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia menilai pemulihan lingkungan merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jacob menambahkan negara bukanlah pemilik sumber daya alam, melainkan pemegang amanah yang wajib menjaga kelestariannya bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Baca Juga:  Diduga Ada Keterlibatan Kepala Desa: Tong Emas Ilegal Bebas Beroprasi di Desa Tapadaka 

Ia juga mengingatkan bahwa hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.

Menurut Jacob, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak hanya menimbulkan kerugian saat ini, tetapi juga mengurangi hak generasi masa depan.

Ia mengutip falsafah Pahlawan Nasional Sam Ratulangi, “Si Tou Timou Tumou Tou”, sebagai pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari nilai kemanusiaan.

“Merusak lingkungan berarti mengingkari nilai kemanusiaan karena kita sedang mengurangi hak generasi berikutnya untuk menikmati bumi yang layak,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara pertambangan, Jacob mendorong penggunaan pendekatan hukum secara kumulatif.

Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan menarik hasil kejahatan, sedangkan pemulihan lingkungan dilakukan melalui gugatan perdata berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta instrumen hukum administrasi, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Terpilih Ketua PWI Kotamobagu, Konni Balamba Ingatkan Soal Integritas Wartawan

Ia menambahkan, pidana lingkungan sebaiknya menjadi langkah terakhir apabila pelaku tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya besarnya hukuman atau nilai kerugian yang diputus pengadilan, tetapi sejauh mana lingkungan benar-benar dipulihkan, hutan kembali hijau, sungai kembali bersih, dan ekosistem dapat berfungsi lagi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Jacob mengingatkan bahwa Sulawesi Utara, termasuk wilayah Bolaang Mongondow Raya, menghadapi tantangan besar terkait aktivitas pertambangan, baik yang memiliki izin maupun yang beroperasi tanpa izin.

Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang taat hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tujuan akhirnya adalah memastikan lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan demi kepentingan masyarakat dan generasi yang akan datang,” pungkasnya.