SPNews, Sulut – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Sinonde GMIM masih terus berporses.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Jaksa Penutut Umum (JPU) mengembalikan lima berkas tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Pengembalian tersebut, dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor Kajati Sulut.
“JPU mengembalikan lima berkas perkara dugaan Tipikor Pemberian Dana dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023, disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut,” sebut Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Selasa, 27 Mei 2025.
Januarius menjelaskan, pengembalian 5 berkas tersangka dugaan dana korupsi dana hibah GMIM, karena terdapat kekruangan formil dan materil.
“Setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil, sehingga lima berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi,” pungkas kasipenkum.
Diketahui, lima berkas kelima ini telah dilimpahkan Tipikor Polda Sulut ke tahap I, yang diterima Penutut Umum Kajati Sulut pada 15 Mei 2025.***








