Berita SulutHukum & Kriminal

Lima Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dikembalikan Kajati Sulut ke Tipikor Polda

×

Lima Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dikembalikan Kajati Sulut ke Tipikor Polda

Sebarkan artikel ini
Prosesi Pengembalian berkas perkara lima tersangka korupsi dana hibah Sinode GMIM oleh JPU Kejati Sulut ke penyidik Tipikor Polda Sulut.
Prosesi Pengembalian berkas perkara lima tersangka korupsi dana hibah Sinode GMIM oleh JPU Kejati Sulut ke penyidik Tipikor Polda Sulut.

SPNews, Sulut – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Sinonde GMIM masih terus berporses.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Jaksa Penutut Umum (JPU) mengembalikan lima berkas tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.

Pengembalian tersebut, dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor Kajati Sulut.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah GMIM: Polda Sulut Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp3,4 Miliar

“JPU mengembalikan lima berkas perkara dugaan Tipikor Pemberian Dana dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023, disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut,” sebut Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga:  Benarkah Tatong Bara Mundur dari Nasdem Ada Kaitannya dengan Kader di Internal Partai? Berikut Penjelasannya

Januarius menjelaskan, pengembalian 5 berkas tersangka dugaan dana korupsi dana hibah GMIM, karena terdapat kekruangan formil dan materil.

“Setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil, sehingga lima berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik Polda untuk dilengkapi,” pungkas kasipenkum.

Baca Juga:  Divonis Bersalah, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun

Diketahui, lima berkas kelima ini telah dilimpahkan Tipikor Polda Sulut ke tahap I, yang diterima Penutut Umum Kajati Sulut pada 15 Mei 2025.***