Sulutplus.news – Investigasi mendalam atas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung tahun anggaran 2022–2023, berhasil membongkar berbagai tindakan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam gelombang pertama penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Bitung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mencakup lima mantan anggota legislatif dan dua aparatur sipil negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn SH, MH, dalam konferensi pers pada 10 Juli 2025, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan sejumlah modus yang sistematis untuk menyalahgunakan anggaran dinas.
“Proses hukum dilakukan dengan hati-hati, profesional, dan tidak bisa diintervensi.”
Data hasil audit BPKP yang diterima pada 7 Juli 2025 mengonfirmasi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp3,3 miliar, akibat praktik perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran.
Identitas dan Status Tersangka
Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan dan masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, HS, JM, dan SM. Mereka terdiri atas:
Lima mantan anggota DPRD Bitung periode 2019–2024
Dua pegawai negeri, salah satunya telah memasuki masa pensiun
Sementara lima anggota DPRD aktif belum ditahan karena proses ekspose masih berlanjut di Kejagung. Mereka masih menunggu penetapan status hukum secara resmi.
Upaya Menghapus Bukti
Penyidik menemukan tindakan sistematis untuk menghancurkan dokumen penting senilai Rp2,8 miliar. Beberapa berkas dilaporkan telah dibakar di kantor sekretariat DPRD, dihancurkan menggunakan shredder, lalu dibuang di wilayah Madidir.
Selain bukti fisik, data digital pun sempat dihapus. Namun, Kejari berhasil memulihkan informasi dari hardisk dan menguatkan temuan melalui keterangan saksi.
Lima Modus Korupsi yang Diidentifikasi
Dalam penyidikan, Kejaksaan mengungkap lima pola manipulatif yang digunakan tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran perjalanan dinas:
-Modus Korupsi Penjelasan Singkat
-Mark-up hari dinas
-Perjalanan fiktif
-Biaya hotel dinaikkan
-Manipulasi transportasi
-Pemalsuan dokumen
Salah satu tersangka, JM, dijerat dua pasal karena dianggap berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga menghalangi proses penyidikan
Sementara itu, SM disinyalir memiliki keterlibatan dalam tindakan memalsukan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas.
Proses Hukum dan Rencana Pengembalian Dana
Kejaksaan Bitung menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari tekanan eksternal. “Siapa pun yang mencoba mendekati penyidik di luar jalur hukum dapat dikenai tambahan pasal pidana,” tegas Yadyn.
Sebagian tersangka telah mengakui kesalahan dan menyatakan komitmen untuk mengembalikan dana negara yang telah disalahgunakan.
Gelombang Penyidikan Masih Berlanjut
Proses pengungkapan belum usai. Kajari Bitung mengungkap bahwa penyidikan ini merupakan tahap pertama dan akan berlanjut dengan kepemimpinan jaksa yang baru. Gradasi peran dari masing-masing tersangka sedang dianalisis untuk menentukan pasal hukum yang tepat.***






