Hukum & Kriminal

Buntun Video Viral, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Rp5 Triliun

Sulutplus.News - 

×

Buntun Video Viral, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Video Viral Ketua Kadin Meminta Proyek Rp5 Triliun
Video Viral Ketua Kadin Meminta Proyek Rp5 Triliun. (Sumber: Tangkapanlayar TikTok)

SPNews – Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (MS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Penetapan tersangka, setelah Polda Banten melakukan penyelidikan terkait video viral yang diduga melakukan pemerasan kepada investor asal China.

Selain Ketua Kadin Cilegon, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS) dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kronologi Penyelundupan Sianida Filipina di Sitaro: Satu ABK Tewas, Bos Besar Diburu

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan kepada awak media, Sabtu, 17 Mei 2025.

Berikut Peran Ketiga Tersangka

Baca Juga:  Kadis PMD Bolmong AB Terjaring OTT, Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka. Berikut Kronologinya

Ketua Kadin Cilegon: mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.

“Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek,” beber Dian.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian: menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang. Video pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.

Baca Juga:  Usai Bermusyawarah, Remaja Perempuan Asal Bolmut Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ketua HNSI Cilegon: berperan mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co. Ia juga memaksa agar PT Chengda memberikan proyek.

Akibat dari ulah mereka, ketiganya kini resmi ditahan oleh Polda Banten.