SITARO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung bahan kimia berbahaya (B2) jenis sianida asal Filipina di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/05/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi juga mendapati sesosok mayat anak buah kapal (ABK) di dalam salah satu perahu motor (pamboat) yang terdampar.
Penyelundupan lintas batas negara ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha ilegal jaringan interasional yang berbasis di wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe.
Operasi senyap ini bermula pada Selasa dini hari sekira pukul 03.00 WITA.
Warga Desa Balirangen, Kecamatan Siau Timur Selatan, digegerkan oleh sebuah pamboat bermesin 30 PK yang terdampar di pesisir pantai akibat air laut surut.
Saat melakukan pemeriksaan bersama aparat kepolisian, petugas menemukan 60 karung putih yang dimanipulasi dengan tulisan pakan ayam Filipina.
Setelah dicek, karung-karung tersebut ternyata berisi material padat yang diduga kuat sebagai racun sianida.
Tak hanya barang bukti kimia, di atas kapal tersebut ditemukan jenazah Junior Kristianus Darui (64), warga Kampung Bebu, Kecamatan Tamako, Sangihe.
Dua saksi yang selamat di lokasi kejadian adalah Repki Lukas (40) warga Minahasa Utara, dan Marthen Howan (50) warga Manado.
“Mayat itu bukan terdampar secara kebetulan, melainkan hendak diturunkan di daratan Balirangen atas perintah langsung dari pemilik barang melalui komunikasi telepon seluler,” ujar seorang saksi mata yang ikut mengevakuasi korban.
Saat penangkapan pertama berlangsung, satu unit kapal penyelundup lainnya berkekuatan mesin 15 PK yang diawaki oleh terduga pelaku bernama Yus sempat melarikan diri ke tengah lautan.
Namun, setelah pengejaran intensif, Polisi Sitaro berhasil meringkus kapal kedua tersebut pada pukul 18.00 WITA di perairan Desa Kalawit.
Berdasarkan data yang dihimpun dari komunikasi digital (pesan singkat WhatsApp) pada ponsel milik ABK yang disita, seluruh pergerakan logistik berbahaya ini mengarah pada satu nama aktor intelektual.
Pemilik ratusan karung sianida tersebut diduga adalah lelaki berinisial Adi S, seorang pengusaha yang bermukim di Tahuna.
Perjalanan terlarang ini diketahui telah berlangsung sejak 14 Mei 2026, di mana para pelaku bertolak dari Kima Bajo menuju General Santos (Gensang), Filipina, untuk memuat komoditas maut tersebut sebelum kembali melalui jalur tikus perbatasan RI-Filipina.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, mengonfirmasi adanya operasi penangkapan berskala besar yang melibatkan zat kimia berbahaya dan korban jiwa ini.
“Iya benar, anggota sudah turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan mayat maupun barang bukti kimia yang ditemukan di atas perahu,” ujar AKBP Iwan Permadi kepada media.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jenazah korban telah dievakuasi ke rumah duka, sementara zat kimia berbahaya tersebut telah diamankan di Markas Polres Sitaro guna uji laboratorium forensik lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu keberadaan Yus dan melacak keterlibatan jaringan Adi S.
Praktik perdagangan dan pemasukan sianida ilegal secara penyelundupan melanggar hukum formil di Indonesia.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1), pelaku usaha yang mengedarkan barang berbahaya atau melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha yang sah di bidang perdagangan diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda berat.
Sanksi ini belum termasuk potensi jerat hukum atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (ABK) di tengah laut.

