Hukum & KriminalBerita Politik

DPR Setujui Abolisi dan Amnesti: Politik Pengampunan di Era Prabowo

×

DPR Setujui Abolisi dan Amnesti: Politik Pengampunan di Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Abolisi dan Amnesti
Abolisi dan Amnesti

Sulutplus.news – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi hukum dan politik nasional, yang kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tahap akhir.

Abolisi untuk Tom Lembong: Proses Hukum Dihentikan Total

Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam perkara impor gula, menjadi salah satu penerima abolisi yang diusulkan oleh Presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui penghapusan proses hukum terhadap Tom Lembong.

Dengan abolisi ini, seluruh tahapan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadapnya akan dihentikan secara resmi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian abolisi berarti nama terdakwa dibersihkan dari segala tuduhan pidana.

Dalam praktiknya, abolisi merupakan bentuk penghapusan proses hukum yang hanya dapat diberikan oleh presiden, dan berlaku terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum, bukan yang telah divonis.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Pengampunan Politik di Tengah Kontroversi

Selain abolisi, Presiden Prabowo juga mengusulkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Amnesti ini bersifat kolektif dan politis, serta dapat diberikan sebelum atau sesudah adanya putusan pengadilan.

Dalam konteks ini, amnesti menjadi instrumen pengampunan yang lebih luas, mencerminkan pendekatan politik terhadap penyelesaian perkara hukum.

Amnesti berbeda dari abolisi karena tidak menghapus proses hukum secara individual, melainkan memberikan pengampunan atas tindak pidana tertentu yang biasanya berkaitan dengan kepentingan politik atau stabilitas nasional.

Pemberian amnesti juga mencerminkan kehendak presiden untuk meredam ketegangan dan membuka ruang rekonsiliasi.

Politik Pengampunan: Antara Kepentingan Hukum dan Stabilitas Nasional

Pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden bukan sekadar keputusan hukum, melainkan juga strategi politik yang sarat makna.

Dalam banyak kasus, pengampunan semacam ini digunakan untuk meredakan konflik, memperkuat konsolidasi kekuasaan, atau menciptakan stabilitas di tengah gejolak politik.

Dukungan penuh dari DPR menunjukkan bahwa langkah Prabowo memiliki legitimasi politik yang kuat.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan akuntabilitas pejabat publik.

Apakah pengampunan ini akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan? Ataukah justru menjadi alat politik yang digunakan secara selektif?

Mekanisme Abolisi dan Amnesti: Kewenangan Presiden yang Diatur Konstitusi

Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan abolisi dan amnesti, dengan persetujuan DPR.

Abolisi diberikan kepada individu yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti berlaku untuk kelompok atau tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.

Kedua instrumen ini diatur dalam Undang-Undang dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

Penerbitan Keppres menjadi tahap akhir dari proses ini, yang akan mengesahkan keputusan pengampunan secara resmi.

Setelah Keppres diterbitkan, maka status hukum para terdakwa akan berubah, dan mereka tidak lagi dapat diproses secara pidana.

Abolisi dan Amnesti sebagai Cermin Politik Kekuasaan

Dalam konteks pemerintahan Prabowo, pemberian abolisi dan amnesti bisa dilihat sebagai bagian dari strategi politik yang lebih besar.

Bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal bagaimana kekuasaan digunakan untuk membentuk narasi rekonsiliasi dan pengampunan.

Ini bukan pertama kalinya pengampunan digunakan dalam sejarah politik Indonesia, namun cara dan timing-nya selalu mencerminkan dinamika kekuasaan yang sedang berlangsung.

Dengan menghapus proses hukum terhadap Tom Lembong dan memberikan pengampunan kepada Hasto Kristiyanto, Prabowo menunjukkan bahwa pendekatan politik bisa berjalan berdampingan dengan sistem hukum.

Namun, publik tetap perlu mengawasi agar kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan sempit. (*)