MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam evaluasi Ombudsman RI tahun 2025 dengan nilai 84,18.
Capaian tersebut disampaikan pada Entry Meeting Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, bersama jajaran perangkat daerah sebagai bagian dari dimulainya penilaian pelayanan publik tahun 2026.
Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang dinilai telah bekerja keras hingga menghasilkan capaian yang membanggakan bagi pemerintah provinsi.
“Ini apresiasi yang luar biasa, tolak ukur pemerintah. Pertahanan terbaik adalah terus berbenah menghadapi tahun 2026 yang kian ketat. Tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh kepada pelayanan masyarakat,” ujar Yulius.
Selain capaian pemerintah provinsi secara keseluruhan, beberapa unit pelayanan di lingkungan Pemprov Sulut juga memperoleh hasil yang masuk kategori tinggi dalam evaluasi Ombudsman.
Adapun unit pelayanan tersebut meliputi:
RSUD ODSK Tipe B Provinsi Sulut: 86,09
Dinas Pendidikan Daerah Sulut: 83,93
Dinas Sosial Sulut: 82,52
Hasil tersebut menunjukkan sejumlah sektor pelayanan publik di Sulawesi Utara mampu memenuhi standar pelayanan yang menjadi indikator penilaian Ombudsman RI.
Pada tingkat pemerintah kabupaten dan kota, Kabupaten Bolaang Mongondow mencatatkan prestasi sebagai daerah dengan nilai tertinggi dan menempati peringkat pertama dalam penilaian.
Gubernur Yulius berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sebagai motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bolmong dapat dipertahankan prestasi gemilang ini,” kata Yulius.
Entry meeting menjadi tahapan awal dalam rangkaian penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sulut sepanjang tahun 2026.
Hasil penilaian nantinya akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah provinsi dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem pelayanan publik.
Fokus pembenahan diarahkan pada pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Bagi masyarakat, evaluasi tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah sehingga pelayanan publik semakin mudah diakses dan memberikan kepastian sesuai standar yang berlaku.












