MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.
Penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Manado, pada Rabu, 22 Juli 2026 malam pukul 23.20 WITA.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas dugaan penyimpangan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud Tahun Anggaran 2022.
Salah satu tersangka adalah Risna Dali (RD), kini menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon.
Ia diduga terlibat saat masih menjabat Kepala Kantor BPN Kabupaten Talaud pada 2022.
Selain Risna, tiga tersangka lain yang ditahan yakni:
– Haryonto (H), Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud 2022
– Marleen Dien (MED), Penilai dari KJPP
– Ruddy Kululu (RSK), pemilik tanah sekaligus Direktur PT RTJ
Dugaan Kerugian Negara
Penyidikan yang dimulai Januari 2026 ini menyoroti pengadaan lahan SPBU yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 miliar.
Proyek vital tersebut sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kepulauan akan fasilitas pengisian bahan bakar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. “Alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Jeratan Pasal
Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan.
Jejak Karir Risna Dali
Dilansir dari halaman BPN Kotamobagu, Risna Dali pernah menjabat Kepala Kantor BPN Kota Kotamobagu pada 2022.
Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain:
– Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian (2006)
– Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah (2007)
– Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT (2012)
– Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan (2012)
– Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (2014)
– Kepala Subbagian Tata Usaha (2017–2020)
– Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Talaud (2021)






