Berita SulutHukum & Kriminal

Mantan Kepala BPN Kotamobagu Ditahan Kejari Talaud, Diduga Terjerat Kasus Korupsi Lahan SPBU  

Sulutplus.News - 

×

Mantan Kepala BPN Kotamobagu Ditahan Kejari Talaud, Diduga Terjerat Kasus Korupsi Lahan SPBU  

Sebarkan artikel ini
Tersangka korupsi lahan SPBU Talaud digiring petugas Kejari usai penetapan resmi di Manado.
Tersangka korupsi lahan SPBU Talaud digiring petugas Kejari usai penetapan resmi di Manado. Sumber: Instagram Kejari Talaud

MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud menetapkan sekaligus menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.

Penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Manado, pada Rabu, 22 Juli 2026 malam pukul 23.20 WITA.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas dugaan penyimpangan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Talaud Tahun Anggaran 2022.

Salah satu tersangka adalah Risna Dali (RD), kini menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon.

Baca Juga:  Papan Nama Alun-alun Boki Hotinimbang Kotamobagu Dirusak, Pemkot Siapkan Langkah Hukum

Ia diduga terlibat saat masih menjabat Kepala Kantor BPN Kabupaten Talaud pada 2022.

Selain Risna, tiga tersangka lain yang ditahan yakni:

– Haryonto (H), Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud 2022

– Marleen Dien (MED), Penilai dari KJPP

– Ruddy Kululu (RSK), pemilik tanah sekaligus Direktur PT RTJ

Dugaan Kerugian Negara

Penyidikan yang dimulai Januari 2026 ini menyoroti pengadaan lahan SPBU yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2,2 miliar.

Proyek vital tersebut sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kepulauan akan fasilitas pengisian bahan bakar.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun: "Harta Saya Tak Sampai Rp5 Triliun"

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur. “Alat bukti yang terkumpul sudah mencukupi untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Jeratan Pasal

Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan.

Jejak Karir Risna Dali

Dilansir dari halaman BPN Kotamobagu, Risna Dali pernah menjabat Kepala Kantor BPN Kota Kotamobagu pada 2022.

Baca Juga:  ASN RL Resmi Disidik Polres Kotamobagu Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, antara lain:

– Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian (2006)

– Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah (2007)

– Kepala Sub Seksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT (2012)

– Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan (2012)

– Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (2014)

– Kepala Subbagian Tata Usaha (2017–2020)

– Kepala Kantor

Pertanahan Kabupaten Talaud (2021)