KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R.L. ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama saksi dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menunjukkan adanya indikasi terpenuhinya unsur pidana.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor B/753/XI/Res 1.14/2025, diterbitkan pada 17 November 2025, menegaskan bahwa laporan pelapor melalui penasihat hukum S.C.M. layak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Penyidik menunjuk Bripka I.K. sebagai penanggung jawab, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan terlapor R.L., serta pendalaman bersama ahli.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.TRK, menandatangani surat peningkatan status perkara dan menegaskan komitmen transparansi serta pelayanan tanpa biaya.
Sementara itu, Kepala BKPP Bolmong, Drs. Umarudin R. Ambah, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
“BKPP akan mempelajari kasusnya dan melakukan langkah-langkah sesuai aturan. Jika ada surat resmi dari kepolisian, ASN bersangkutan dapat dipanggil kembali untuk sidang kode etik,” ujar Ambah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut etika ASN dalam menggunakan media sosial. Di Sulawesi Utara, penggunaan platform digital oleh pejabat publik semakin diawasi ketat, mengingat potensi dampak terhadap reputasi instansi dan kepercayaan masyarakat.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di Indonesia. Data Kementerian Kominfo menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat peningkatan 12 persen laporan terkait penyalahgunaan media sosial dibanding tahun sebelumnya.
Kasus R.L. menambah daftar panjang ASN yang harus menghadapi konsekuensi hukum akibat aktivitas daring yang dianggap melanggar etika dan aturan.***













