Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas setelah mengetahui papan nama Alun-alun Boki Hotinimbang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas umum berupa ornamen plang nama tersebut merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Sangat disayangkan tindakan perusakan fasilitas yang dibangun pemerintah daerah bagi masyarakat. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bersama untuk menjaga dan merawatnya. Perusakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah hukum akan kita ambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan melindungi aset milik pemerintah daerah, sekaligus memberikan efek jera kepada oknum yang merusak fasilitas umum,” pungkasnya.













