Kotamobagu, SulutPlus.news — Kasus dugaan pencurian dan penyerobotan lahan seluas ±12 hektare di Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, terus bergulir di tangan penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu.
Empat warga yang dilaporkan, yakni Sudirman Nokodompot, Jasman Tonggi, Samsudin Manggo, dan Sasmiran Van Gobel, belum memenuhi panggilan pertama dari penyidik yang dijadwalkan pekan ini.
Laporan ini diajukan oleh Eko Jachson Maichel Tuppang, seorang pengusaha asal Manado, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Ia menyebut aktivitas pengambilan hasil kebun dan penguasaan lahan dilakukan tanpa izin sejak akhir Juni 2025.
Menurut Eko, kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendekati angka miliaran.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi bernomor B/1496/X/Res.1.11/2025 hingga B/1500/X/Res.1.11/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.
Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin mendatang. Jika para terlapor kembali mangkir, penyidik membuka opsi untuk melayangkan panggilan kedua atau tindakan hukum lanjutan sesuai KUHAP.
“Benar, surat panggilan telah kami layangkan. Pemeriksaan ulang dijadwalkan Senin depan,” ujar Ipda Iwan Pakaya, Kanit Reskrim Pidum Polres Kotamobagu, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Eko Tuppang berharap proses hukum dihormati semua pihak.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Kami juga mengapresiasi respons cepat dari Polres Kotamobagu,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian warga Bolaang Mongondow karena diduga melibatkan oknum yang memiliki keterkaitan dengan Koperasi Produsen Perintis (KUD Perintis).
Ketua koperasi tersebut, Jasman Tonggi, termasuk dalam daftar terlapor.
Warga sekitar menyebut konflik ini telah memicu ketegangan sosial di desa, terutama karena aktivitas di lahan tersebut sempat dihentikan paksa olehkelompok masyarakat. (*)











