Berita Kotamobagu

Sengketa Lahan Tumubui, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Kelurahan Jelaskan Dasar Administratif

Sulutplus.News - 

×

Sengketa Lahan Tumubui, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Kelurahan Jelaskan Dasar Administratif

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum warga Tumobui saat menyampaikan keterangan terkait desakan legalitas pembangunan jalan paving di Kotamobagu.
Tim kuasa hukum warga Tumobui saat menyampaikan keterangan terkait desakan legalitas pembangunan jalan paving di Kotamobagu. Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU – Tim kuasa hukum Jenny Kila dan Joke Momongan, mendesak pihak Pemerintah kelurahan Tumobui untuk membuka dokumen legalitas atas rencana pembangunan jalan paving blok.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan kepastian administrasi dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah milik Jenny Kila dan Joke Momongan.

Ketua Tim Pengacara, Simbri Hanther Leke, S.H., C.C.L., menyatakan bahwa persoalan ini tidak sekadar sengketa kepemilikan tanah semata. Menurutnya, hal ini menyangkut kewenangan publik dan dasar legalitas kebijakan pemerintah kelurahan dalam merencanakan akses jalan umum.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Dandim 1303 Bolmong Hadiahkan Kue ke Kapolres Kotamobagu

Pihaknya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Kelurahan Tumobui. Surat tersebut memuat permintaan penunjukan dokumen perencanaan, dasar penetapan lokasi, status tanah, hingga dokumen hibah atau pelepasan hak jika pernah dilakukan.

Namun, hingga saat ini pihak pemerintah kelurahan belum memberikan jawaban maupun menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Simbri menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik dan bukan upaya untuk menghambat pembangunan.

Baca Juga:  ‎Wali Kota Weny Gaib Hadiri Halal Bi Halal di Kotamobagu Barat dan Utara, Ajak Warga Perkuat Persatuan

Apabila surat keberatan dan permintaan informasi tidak direspons secara terbuka, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan ini ke lembaga yang berwenang melalui mekanisme sengketa informasi publik.

Tahapan hukum akan diperluas jika dalam pemeriksaan terbukti tidak ada dokumen sah yang melandasi penetapan lahan tersebut sebagai akses jalan umum. Tim kuasa hukum mengindikasikan peluang pelaporan pidana jika ditemukan dugaan tindak pemalsuan dokumen, keterangaan palsu, atau penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Harga Beras di Kotamobagu Menggila, Royke Kasenda Desak Pemkot Gelar Pasar Murah

Pendampingan hukum bagi Jenny Kila dan Joke Momongan ini dilakukan oleh tim pengacara yang terdiri dari Simbri Hanther Leke, S.H., C.C.L.; Noldy Ferdinand Taole, S.H., C.C.L.; Rifky Dapar, S.H.; Welly Ferdinand Lumy, S.H.; serta Zulfikar Mokoginta, S.H.