Berita Boltim

Dinilai Cacat Prosedur, Pengukuran Lahan BPN di Lanut Diminta Status Quo

Sulutplus.News - 

×

Dinilai Cacat Prosedur, Pengukuran Lahan BPN di Lanut Diminta Status Quo

Sebarkan artikel ini
IMG 20260921 WA0049

BOLTIM – Rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengukur ulang lahan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, mendapat penolakan keras dari kuasa hukum Imelda A Mamonto, Icuk Sugiarto, SH

Melalui surat bernomor 02/SMS/IS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, Icuk meminta BPN Boltim menghentikan sementara rencana pengukuran ketiga tersebut dan menetapkan lahan dalam kondisi status quo.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Pengukuran ulang itu sebelumnya dijadwalkan atas permintaan penyidik Polres Boltim.

Baca Juga:  AKBP Golfried Apresiasi Langkah Cepat Resmob Polres Boltim Tangkap Pelaku Penikaman di Molobog Barat

Icuk menilai dua pengukuran sebelumnya pada 20 Agustus dan 1 September 2026 cacat prosedur.

Pengukuran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dokumen pembanding dari kliennya, serta tanpa pendampingan Pemerintah Desa Lanut.

Selain itu, penunjukan batas pada pengukuran kedua dilakukan oleh pihak ketiga tanpa kehadiran ahli waris Hanny Sondakh.

“Dua sertifikat atas nama Hanny Sondakh yang dipakai dasar pengukuran diduga tidak memiliki warkah dan buku tanah di Kantor Pertanahan,” kata Icuk.

Baca Juga:  Java Culture Fest Volume 4 Sukses, Oskar Manoppo: Ayo Podo Seng Akur

Pihaknya juga menuding terjadi kekeliruan objek lahan. Lahan kliennya berdasarkan SKPT Nomor 8/SKPT/DL/IV/2016 berluas 42.892 m2 dan berada 300 meter dari jalan raya ke arah utara.

Sementara itu, Sertifikat Nomor 314 dan 315/1989 atas nama Hanny Sondakh hanya berluas total 20.000 m2 serta terletak di pinggir jalan mengarah ke timur.

Persoalan ini telah diadukan ke Bagian Wassidik Polda Sulawesi Utara sejak 27 Agustus 2026 untuk memohon Gelar Perkara Khusus.

“Kami menolak pengukuran lanjutan hingga terbit rekomendasi resmi dari Polda Sulut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ancaman Limbah Pengolahan Emas di Sungai Moayat: Ikan Mati Massal, Mengapa Hasil Lab DLH Negatif?

Surat keberatan ini turut ditembuskan ke Kanwil BPN Sulut, Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Irjen Kementerian ATR/BPN, Wassidik Polda Sulut, Kapolres Boltim, dan Sangadi Lanut.

Sementara itu, Kepala BPN Boltim Chandra Husain dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin, 21 September 2026 belum memberikan keterangan terkait permintaan penundaan pengukuran ketiga kalinya hingga berita ini ditayangkan.

 

25