Ringkasan Berita:
- Suami melaporkan dokter RSUD Kotamobagu ke polisi atas dugaan perzinahan di sebuah rumah kos.
- Dokter yang dilaporkan membantah tuduhan dan menyebut rumah tangganya sedang dalam proses perceraian.
- Polres Kotamobagu membenarkan laporan tersebut dan kini ditangani Unit PPA Satreskrim
KOTAMOBAGU – Warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, RAT (33), melaporkan istrinya, DIA, ke Satreskrim Polres Kotamobagu atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut dibuat pada Senin, 5 Oktober 2026. DIA merupakan dokter di salah satu RSUD di Kotamobagu dan berstatus ASN.
Dalam laporannya, RAT menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 15.56 WITA, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
RAT mengaku mendatangi lokasi setelah melihat mobil milik istrinya terparkir di depan rumah kos. Saat tiba, ia mengaku menemukan DIA berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial A.
RAT juga menyebut pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian karena mengaku keberatan dengan kondisi yang ditemukannya.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan karena dia masih merupakan istri sah saya dan kami belum bercerai,” ujar RAT dalam laporan aduannya.
RAT mengatakan keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah upaya mempertahankan rumah tangga disebut tidak membuahkan hasil.
“Harapan saya sebenarnya ingin memperbaiki rumah tangga ini. Namun karena kejadian serupa terus berulang, saya berprinsip untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Terlapor Bantah Dugaan Perzinahan
DIA membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan dirinya berada di kamar dengan pakaian lengkap dan mengenakan jilbab, sementara pria berinisial A sedang mengisi makanan.
“Laporan ini salah. Pintu tidak dikunci dan dia tidak mendobrak karena posisi pintu waktu itu terbuka. Saya duduk memakai baju lengkap dengan jilbab, sedangkan teman saya sedang mengisi makanan,” kata DIA, Selasa, 6 Oktober 2026.
DIA juga mempertanyakan dasar tuduhan perzinahan yang diarahkan kepadanya.
“Disebut perzinahan jika terjadi hubungan suami istri, sedangkan pegang tangan saja tidak. Zina di mana yang dimaksud?” ujarnya.
Ia menyebut hubungan rumah tangganya dengan RAT saat ini sedang dalam proses perceraian. Menurut DIA, telah dilakukan dua kali panggilan mediasi.
“Saya dan Pak Rachmat dalam posisi proses cerai. Sudah dua kali panggilan mediasi di kantor beliau tidak hadir,” jelasnya.
Polisi Pastikan Laporan Diproses
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiyono membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Ya, laporan sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA,” kata Joko.
Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti terkait laporan tersebut.
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tuduhan terhadap terlapor belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses hukum dan pemeriksaan kepolisian menghasilkan kesimpulan












