Hukum & KriminalBerita Sulut

Mantan Wawali Kotamobagu Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar


×

Mantan Wawali Kotamobagu Tersangka Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Polda Sulut
Kantor Polda Sulut

Ringkasan Berita:

  • Polda Sulut tetapkan NK sebagai tersangka dugaan penipuan Rp10 miliar.
  • Kasus pinjaman dana logistik Pilkada Rp10 miliar memasuki proses hukum.
  • Sembilan saksi diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang menjerat NK.

MANADO, Sulutplus.news – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu berinisial NK alias Nayodo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bernilai Rp10 miliar.

Penetapan status hukum ini dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 5 Oktober 2026.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Laurens Haselo membenarkan penetapan tersangka terhadap NK.

Baca Juga:  Bareskrim Ambil Alih Kasus Tambang Gunung Patung, PT BDL Diselidiki

“Setelah penetapan ini, dalam waktu dekat N, akan kita periksa lebih lanjut,” ungkap Kasubdit I Laurens Haselo, Jumat, 9 Oktober 2026.

Perkara yang ditangani Subdirektorat Keamanan Negara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi.

Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban bernama Sandy Sumendap membuat laporan polisi dengan nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara pada 2 Mei 2026.

Kronologi Pinjaman Logistik Pilkada

Dugaan penipuan ini bermula pada November 2024 saat tahapan Pemilihan Wali Kota Kotamobagu berlangsung.

Baca Juga:  Polda Sulut Dukung Swasembada Pangan 2026, Kakorbinmas Hadir Perkuat Sinergi Tiga Pilar Bersama Petani Kotamobagu

NK yang saat itu maju sebagai calon wali kota mendatangi kediaman Sandy Sumendap untuk meminjam dana segar demi memenuhi kebutuhan logistik politiknya.

Untuk meyakinkan pelapor, NK membawa nama anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai penjamin.

Terduga pelaku juga menyerahkan jaminan berupa sertifikat hak milik tanah atas nama Yasti kepada pelapor.

Atas kesepakatan tersebut, Sandy menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp10 miliar.

Namun, hingga tenggat waktu pembayaran pada Desember 2024 berlalu, dana pinjaman tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Wisman Korea Selatan dan Tiongkok Serbu Sulut, Kunjungan Naik 25 Persen

Proses Hukum Tetap Berjalan

Persoalan ini sempat menyita perhatian internal partai. Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan bahkan menerbitkan surat tertanggal 17 November 2025 yang ditandatangani Hasto Kristiyanto terkait tanggung jawab atas penanganan utang tersebut.

Meski demikian, proses penegakan hukum di Polda Sulut dipastikan terus berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.

Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum murni dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

36