Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Aris Binol Kuasa Hukum Cie Isty Ungkap Kronologi Utang Piutang


×

Aris Binol Kuasa Hukum Cie Isty Ungkap Kronologi Utang Piutang

Sebarkan artikel ini
Aris Binol SH, MH, CMLC, selaku kuasa hukum IK alias Cie Isty, menyampaikan sikap hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Kotamobagu.
Aris Binol SH, MH, CMLC, selaku kuasa hukum IK alias Cie Isty, menyampaikan sikap hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Kotamobagu. Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU – Kuasa hukum IK alias Cie Isty, Aris Binol, SH, MH, CMLC, menyampaikan pembelaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RYL di Polres Kotamobagu.

Ia meminta agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks hubungan utang piutang yang melatarbelakangi tindakan penagihan kliennya.

Dalam pernyataan tertulisnya, Aris menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian hukum terhadap unggahan yang dipersoalkan,” kata Aris dalam keterangannya.

Menurut penjelasan Aris, persoalan bermula pada 2 September 2026, ketika RYL mendatangi kliennya untuk meminjam uang sebesar Rp1,5 juta.

Dalam keterangannya, Aris menyebut kedua pihak menyepakati bunga sebesar 6 persen serta jadwal jatuh tempo setiap 10 hari.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Pimpin Patroli URC Cegah Gangguan Kamtibmas

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kesepakatan pinjaman tersebut terdapat sejumlah persyaratan, yakni penandatanganan kuitansi, foto setengah badan, serta video pernyataan persetujuan untuk diviralkan.

Menurut Aris, RYL menyetujui persyaratan tersebut secara sukarela.

Aris menyebut, setelah waktu pembayaran tiba, kliennya berupaya menghubungi RYL untuk meminta penyelesaian kewajiban.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Ia mengatakan kliennya sebenarnya berharap RYL datang untuk membicarakan persoalan tersebut apabila mengalami kesulitan keuangan.

Karena komunikasi tidak terjalin, Cie Isty kemudian mengunggah persoalan itu ke media sosial Facebook.

Aris selanjutnya menyebut pihaknya mengetahui bahwa persoalan tersebut telah diadukan ke Polres Kotamobagu dan menjadi pemberitaan sejumlah media daring.

Baca Juga:  Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon 

Meski demikian, kronologi tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan independen.

Aris menegaskan, pihaknya tidak menghindari pemeriksaan terhadap substansi unggahan yang dipersoalkan.

Ia menyatakan akan mencermati isi unggahan, konteks penagihan, bukti komunikasi antara para pihak, serta unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, penilaian hukum perlu dilakukan melalui pemeriksaan fakta dan bukti yang relevan, bukan hanya berdasarkan keberadaan sebuah unggahan di media sosial.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.

Ia juga meminta agar persoalan utang piutang dan dugaan pencemaran nama baik ditempatkan secara proporsional.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tungoi I Bolmong, Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan

Menurutnya, kedua persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun memiliki keterkaitan dalam kronologi yang disampaikan pihaknya.

Lebih lanjut, Aris mengatakan pihaknya akan mendokumentasikan fakta yang berkaitan dengan hubungan utang piutang, termasuk komunikasi dan upaya penagihan yang dilakukan kliennya, sepanjang relevan dengan perkara.

Ia berharap Polres Kotamobagu menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.

Sebagai kuasa hukum, Aris menyatakan akan mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi.

“Kami akan mengawal perkara ini secara serius, terukur, dan berdasarkan hukum,” tegasnya.

765