MANADO, SulutPlus.news – Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, membantah memerintahkan mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, meminjam uang Rp10 miliar kepada pengusaha Sandi Sumendap untuk kepentingan Pilkada Kotamobagu 2024.
Bantahan itu disampaikan Yasti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026, menyusul pernyataan Nayodo yang disebut menyatakan dirinya menjalankan perintah Yasti terkait pinjaman tersebut.
Yasti menilai tudingan itu tidak berdasar. Ia meminta Nayodo menunjukkan bukti yang mendukung pernyataannya, termasuk waktu dan tempat perintah tersebut diberikan.
Dalam keterangannya, Yasti memaparkan kronologi pertemuan dengan Nayodo, penyerahan sertifikat tanah dan bangunan, hingga dugaan penggunaan dokumen miliknya sebagai jaminan pinjaman.
Berikut 10 poin bantahan Yasti berdasarkan keterangan tertulisnya.
1. Membantah Memerintahkan Pinjaman Rp10 Miliar
Yasti menegaskan tidak pernah memerintahkan Nayodo meminjam uang Rp10 miliar kepada Sandi Sumendap.
Ia juga menolak tudingan yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.
“Tudingan yang mengatakan saya yang akan bertanggung jawab adalah tudingan yang jahat, tidak berdasar dan bermuatan fitnah,” kata Yasti dalam keterangan tertulisnya.
2. Mengungkap Pertemuan pada 21 November 2024
Yasti menyebut Nayodo datang ke rumahnya bersama istri pada 21 November 2024. Dalam pertemuan itu, Benny Ramdhani juga disebut hadir bersama istrinya.
Menurut Yasti, pertemuan tersebut berkaitan dengan permintaan pinjaman uang untuk kepentingan pencalonan dalam Pilkada Kotamobagu 2024. Ia mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.
3. Nayodo Disebut Meminta Sertifikat Tanah
Pada 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali.
Menurut Yasti, dalam pertemuan itu Nayodo meminta sertifikat hak milik (SHM) miliknya untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.
4. Mengaku Mengira Sertifikat Akan Digunakan untuk Penjualan Aset
Yasti mengatakan menyerahkan sertifikat tersebut karena mengira Sandi bermaksud membeli aset yang tercantum dalam dokumen itu.
Ia mengaku telah meminta Nayodo mengembalikan sertifikat setelah selesai diperlihatkan kepada Sandi.
5. Membantah Mengetahui Perjanjian Pinjaman
Yasti menyatakan tidak mengetahui adanya perjanjian pinjam-meminjam uang Rp10 miliar antara Nayodo dan Sandi.
Ia juga membantah mengetahui bahwa sertifikat tanah dan bangunan miliknya digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian tersebut.
6. Mengaku Tidak Pernah Bertemu Sandi Sumendap
Dalam keterangannya, Yasti mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Sandi Sumendap.
Ia juga menyatakan tidak pernah melihat uang pinjaman tersebut, serta tidak mengetahui kapan dana diserahkan maupun untuk apa uang itu digunakan.
7. Mengaku Baru Mengetahui Sertifikat Dijadikan Jaminan pada April 2025
Yasti mengatakan baru mengetahui sertifikat miliknya diduga dijadikan jaminan setelah Nayodo dan Sandi menemuinya di rumahnya di Kelurahan Matali pada April 2025.
Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen yang menunjukkan persetujuan atau keterlibatannya dalam perjanjian utang-piutang tersebut.
8. Mengaku Diminta Menanggulangi Pinjaman pada Maret 2025
Yasti mengungkapkan bahwa Nayodo pernah menemuinya di kantornya di DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025.
Menurut Yasti, dalam pertemuan itu Nayodo meminta dirinya menanggulangi terlebih dahulu pinjaman Rp10 miliar tersebut. Nayodo, kata dia, berjanji mengganti uang itu melalui pembayaran cicilan setiap bulan.
9. Mengaku Pernah Memberikan Bantuan kepada Nayodo
Yasti menyatakan pernah memberikan bantuan kepada Nayodo untuk urusan politik maupun pribadi, termasuk dukungan pendanaan kampanye berupa uang dan barang.
Ia juga menyebut Nayodo pernah meminta bantuan serupa kepada adiknya, Alid, dengan disaksikan Iwan Paputungan. Menurut Yasti, peristiwa itu terjadi sekitar satu minggu setelah Pilkada Kotamobagu.
10. Mengaku Melaporkan Nayodo ke Polda Sulut
Yasti menyatakan telah melaporkan Nayodo ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait sertifikat tanah dan bangunan miliknya.
Ia menduga sertifikat tersebut digunakan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Yasti juga menduga perkara tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politik.





