KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim dan URC Polda Sulawesi Utara menangkap seorang perempuan berinisial TTP alias Moy (34), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penganiayaan di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu.
Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Sario Baru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan DPO Nomor: DPO/11/X/2026/Reskrim. Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di tempat biliar Nineball Jalur 2, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Informasi keberadaan terduga pelaku diperoleh setelah Tim URC Polres Kotamobagu menindaklanjuti informasi dari Unit Pidum Satreskrim.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga mengetahui bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Manado.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim URC Polres Kotamobagu bergerak menuju Manado dan berkoordinasi dengan URC Polda Sulut.
Operasi bersama itu berujung pada penangkapan TTP di lokasi persembunyiannya.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim URC dan Unit Pidum kami berkolaborasi dengan URC Polda Sulut berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang sudah menjadi DPO. Pelaku diamankan di Manado dan saat ini sudah berada di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Kotamobagu berkomitmen menindaklanjuti setiap kasus tindak pidana dan terus melakukan pencarian terhadap para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.












