KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Pelarian SL (41), warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, terduga pelaku penggelapan mobil, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap oleh tim gabungan Polres Kotamobagu dan Polres Bone Bolango di kawasan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/513/X/2026/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tertanggal 9 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi DB 1632 KJ.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku berpura-pura meminjam mobil milik korban.
Namun, alih-alih mengembalikannya, pelaku justru menggadaikan kendaraan tersebut tanpa izin.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kotamobagu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” kata Mahadewa.
Setelah mendeteksi posisi pelaku di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Tim URC Polres Kotamobagu segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim URC Polres Bone Bolango, Polda Gorontalo.
“Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tilongkabila. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan dan siap menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Meskipun pelaku melarikan diri ke luar daerah, akan tetap kami kejar. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Mahadewa.












