KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu melakukan pengawasan di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Minggu, 18 Oktober 2026.
Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Langkah tersebut dilakukan di tengah antrean panjang yang kembali terjadi di sejumlah SPBU di Kotamobagu.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kelancaran distribusi BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pengawasan diawali dengan apel yang dipimpin Kanit Tipidter Polres Kotamobagu, Ipda Fadly Ambarak.
Usai apel, tim gabungan bergerak menuju SPBU di Kelurahan Kotabangon untuk melakukan pemeriksaan dan memantau aktivitas penyaluran BBM.
Petugas melakukan pengecekan guna mengantisipasi kemungkinan adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengawasan berlanjut pada malam hari dengan menyasar empat SPBU lainnya, masing-masing di Kelurahan Matali, Kelurahan Mongkonai, Desa Pontodon, dan Desa Moyag.
Dengan demikian, total lima SPBU menjadi sasaran pengawasan aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga memberikan imbauan kepada pihak SPBU dan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Petugas turut mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa S menegaskan, kepolisian akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengawasan ini rutin kami lakukan. Jangan coba-coba menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi. Itu kejahatan yang merugikan masyarakat banyak,” tegas Mahadewa.
Ia juga mengingatkan pengelola SPBU agar menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi, terutama apabila ditemukan indikasi penimbunan atau aktivitas pengisian yang tidak wajar.
“Kami imbau kepada pihak SPBU agar menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan dan tepat sasaran. Kepada masyarakat, jika melihat praktik penimbunan atau antrean tidak wajar, segera laporkan ke Polres Kotamobagu atau call center 110,” pungkasnya.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tetap tertib saat mengantre dan meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.












