Hukum & KriminalBerita Bolmong

Bareskrim Ambil Alih Kasus Tambang Gunung Patung, PT BDL Diselidiki

Sulutplus.News - 

×

Bareskrim Ambil Alih Kasus Tambang Gunung Patung, PT BDL Diselidiki

Sebarkan artikel ini
Garis polisi di lokasi longsor tambang emas ilegal Gunung Patung, Desa Mopait, Bolmong, usai tragedi yang menewaskan dua penambang dan masih menyisakan satu korban hilang.
Garis polisi di lokasi longsor tambang emas ilegal Gunung Patung, Desa Mopait, Bolmong, usai tragedi yang menewaskan dua penambang dan masih menyisakan satu korban hilang. Foto: Ist

Ringkasan Berita:

  • Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus pertambangan emas ilegal di Gunung Patung, Desa Mopait, Kabupaten Bolaang Mongondow.
  • Polda Sulawesi Utara turut melakukan penyelidikan paralel untuk mendalami dugaan keterkaitan aktivitas operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) terhadap pemicu longsor maut.
  • Tragedi longsor yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) tersebut menelan dua korban jiwa, merusak sejumlah alat berat, dan memicu pemeriksaan intensif terhadap kepala desa hingga pemilik lahan.

BOLMONG – Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyidikan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Baca Juga:  Empat Warga Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan 12 Hektare di Tanoyan Selatan

Sementara itu, Polda Sulawesi Utara kini tengah mendalami dugaan keterlibatan aktivitas operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) di balik tragedi longsor maut tersebut.

Langkah tegas dua institusi kepolisian ini diambil menyusul bencana longsor yang terjadi pada Kamis (25/6/2026).

Insiden tragis di kawasan tambang ilegal tersebut mengakibatkan dua penambang tewas, satu korban masih dinyatakan hilang, serta mengubur sejumlah alat berat di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Temui Bulog, Kapolres Kotamobagu Bahas Soal Harga Jagung dan Dominasi Tengkulak

Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah berada di Polres Kotamobagu untuk memeriksa sejumlah saksi kunci.

Pemeriksaan menyasar pemilik lahan, pelaku tambang, pemilik ekskavator yang tertimbun, hingga Kepala Desa Mopait, Suryadi Datundugon.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Utara memfokuskan penyelidikan pada penyebab utama runtuhnya material.

Penyidik menelusuri apakah timbunan material overburden (OB) atau aktivitas pemotongan lahan dari area PT BDL menjadi pemicu longsor yang menewaskan pekerja tersebut.

Pemisahan fokus perkara ini menunjukkan komitmen aparat dalam mengusut tuntas tragedi secara menyeluruh.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan, Legislator Kotamobagu HMAK Mangkir dari Panggilan Polisi

Polisi tidak hanya mengejar pelaku penambangan ilegal, tetapi juga membuka peluang penyelidikan atas dugaan kelalaian korporasi terkait aspek keselamatan operasi dan dampak lingkungan di sekitar wilayah tambang.

Di lokasi kejadian, tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, TNI, Polri, dan warga setempat masih terus berupaya melakukan pencarian korban hilang.

Medan yang tertutup material longsoran bervolume besar menjadi tantangan utama dalam proses evakuasi di lapangan.