KOTAMOBAGU – Rencana pembangunan jalan paving blok di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, dipersoalkan pemilik lahan.
Kuasa hukum menilai proses penggunaan tanah belum disertai kejelasan dokumen dan penyelesaian dengan pemilik hak.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara, Simbri Hanther Leke, SH, CCL, bersama tim kuasa hukum yang mendampingi Jenny Kila dan Joke Momongan sebagai pemilik lahan.
Simbri mempertanyakan sikap Lurah Tumobui, Tinny Frely Erene Wurara, yang menurutnya belum mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pemerintah tidak ada upaya melakukan mediasi. Bahkan terkesan Camat Kotamobagu Timur pun tidak dihargai oleh lurah sebagai pimpinannya,” kata Simbri.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penggunaan Lahan
Menurut Simbri, persoalan utama yang dipertanyakan kliennya berkaitan dengan dasar hukum penggunaan tanah untuk pembangunan jalan paving blok.
Ia menyebut pihak pemilik lahan belum diperlihatkan dokumen berupa surat pelepasan hak maupun dokumen hibah yang menjadi dasar penggunaan tanah tersebut.
“Ketika lurah ngotot untuk melakukan pembangunan jalan paving blok, lurah tidak pernah memperlihatkan surat pelepasan hak untuk pembuatan jalan,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan, keberatan pemilik lahan bukan terhadap pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Persoalan yang dipermasalahkan adalah prosedur serta kejelasan dasar penggunaan tanah.
“Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Kalau memang tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum, tentu harus ada dasar hukum dan penyelesaian yang jelas dengan pemilik tanah,” tegas Simbri.
Surat Keberatan Disebut Tak Diterima Resmi
Persoalan kembali mencuat ketika tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kelurahan Tumobui pada 11 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat keberatan dari pihak pemilik lahan.
Simbri mengungkapkan, surat tersebut disebut tidak diterima secara resmi karena Lurah Tumobui tidak bersedia menandatangani tanda terima.
“Tidak ada sama sekali surat itu yang klien kami terima dari pihak pemerintah kelurahan. Bahkan lurah tidak mau menandatangani surat tanda terima waktu kami mengantar surat keberatan di kantor kelurahan,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan tekanan terhadap masyarakat.
Simbri mengklaim, pada Kamis pekan lalu terdapat pengerahan perangkat kelurahan yang menurut pihaknya terkesan mengintimidasi masyarakat.
Namun, klaim tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum mendapat penjelasan dari pemerintah kelurahan.
Kelurahan Belum Berikan Penjelasan
Lurah Tumobui, Tinny Frely Erene Wurara, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan lahan tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya surat hibah maupun surat pelepasan hak.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, lurah belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya membalas pesan konfirmasi dengan kalimat, “Selamat sore juga.”
Belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kepemilikan atau penggunaan lahan, dokumen pelepasan hak maupun hibah, serta alasan tidak adanya tanda terima atas surat keberatan yang disebut telah diserahkan kuasa hukum pada 11 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Jenny Kila dan Joke Momongan terdiri dari Simbri Hanther Leke, SH, CCL; Noldy Ferdinand Taole, SH, CCL; Rifky Dapar, SH; serta Zulfikar Mokoginta, SH.
Pihak Kelurahan Tumobui masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut.
Penjelasan dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan lahan dapat dipahami secara berimbang dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.












