KOTAMOBAGU, Sulutplus.news – Seorang pria berinisial YP alias Yoga (29), warga Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/441/VIII/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT serta Surat Perintah Membawa Nomor: SP.Bawah/402.b/IX/Res.1.6./2026.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Mahadewa Bayu mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Membawa yang diterbitkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotamobagu.
Tim URC kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan YP.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga berada di Desa Tanoyan Selatan. Tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Mahadewa Bayu.
Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, tim kemudian mengamankan YP di wilayah Desa Tanoyan Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan.
Mahadewa Bayu membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, YP selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. Status hukum YP dalam perkara tersebut maaih menunggu penetapan resmi penyidik.
Polres Kotamobagu menyatakan penanganan perkara dugaan KDRT dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












