KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dua mesin alkon milik seorang petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmog), Selasa, 18 Agustus 2026, di lokasi berbeda.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial HM alias Elo (27), warga Modayag II, dan FH alias Fik, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.
HM diamankan petugas saat sedang bekerja di sebuah tempat pengolahan emas di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat. Sementara FH ditangkap di kediamannya di Kelurahan Gogagoman.
Berawal dari Laporan Kehilangan Mesin Alkon
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi STrK, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya,” ujar Ahmad Waafi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut keterangan polisi, korban baru mengetahui dua mesin alkon miliknya hilang ketika hendak menggunakannya untuk menyiram tanaman di area perkebunan yang berada tidak jauh dari rumah.
Akibat kehilangan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Setelah menerima laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus melacak keberadaan mereka.
Dua Terduga Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku. Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi keberadaan masing-masing dan melakukan penangkapan.
Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perkara tersebut.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahmad Waafi.
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Lain
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menyebut kedua terduga pelaku merupakan residivis. Ahmad Waafi mengatakan keduanya baru keluar dari Rutan Kotamobagu setelah menjalani hukuman dalam perkara asusila.
“Dua pelaku adalah residivis kasus asusila,” ujarnya.
Meski telah mengamankan dua orang, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian mesin alkon tersebut.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penanganan dan pengungkapan perkara.












