KOTAMOBAGU – Pemerintah Kelurahan Tumobui menegaskan bahwa pembangunan jalan paving blok di wilayahnya telah sesuai dengan prosedur pertanahan dan peta koordinat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini diambil guna merespons keberatan warga sekaligus merealisasikan akses jalan yang telah tertahan selama 25 tahun.
Lurah Tumobui, Tinny Frely Erene Wurara, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul adanya polemik kepemilikan lahan yang terdampak proyek.
Menurutnya, koordinasi intensif telah dilakukan bersama LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak BPN sebelum pelaksanaan fisik dimulai.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami berkonsultasi ke BPN. Dalam dokumen sertifikat dan tayangan koordinat BPN, lokasi tersebut tercatat sebagai jalan kampung,” kata Tinny.
“Sudah empat lurah berjuang dan mediasi untuk mengupayakan agar jalan ini segera terbuka. Ini jalan alternatif satu-satunya di Jalan Ibantong kalau ada duka atau hajatan,” kata Tinny Frely Erene Wurara, Lurah Tumobui.
Upaya pembukaan akses jalan ini sejatinya telah diupayakan oleh empat kepemimpinan lurah sebelumnya.
Pihak kelurahan mencatat bahwa area yang bersinggungan memuat dua sertifikat pertanahan, yakni atas nama Yeni Kela di sisi selatan dan Melki Momongan di sisi utara.
Sebelum dilakukannya pengukuran lapangan, kelurahan mengklaim telah mengundang pihak terkait dan menyurat secara resmi.
Langkah mediasi langsung juga sempat dilakukan oleh pihak kelurahan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Namun, negosiasi mengalami jalan buntu setelah muncul kendala kesepakatan terkait pengalihan sisa lahan berukuran sekitar 3×15 meter.
Atas penolakan tersebut, kelurahan kembali berkoordinasi dengan BPN dan mengajukan permohonan pendampingan pengamanan dari Polres Kotamobagu saat proses identifikasi dan pengukuran lokasi.
Pembangunan jalan alternatif ini dinilai krusial bagi mobilitas warga Tumobui, khususnya saat terdapat kegiatan kemasyarakatan di kawasan Jalan Ibantong.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa seluruh tahapan penganggaran dari Dana Kelurahan telah cair dan program pembangunan sedang berjalan.
Pemerintah kelurahan menyatakan akan tetap melanjutkan pengerjaan proyek paving blok selama tidak ada putusan atau permohonan penundaan resmi dari lembaga peradilan.
Pihak kelurahan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat pihak yang keberatan atas legalitas lahan tersebut.







