Hukum & KriminalBerita Boltim

Kasus KPU Boltim Masuk Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan


×

Kasus KPU Boltim Masuk Penuntutan, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Kotamobagu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu 30 September 2026.
Kejari Kotamobagu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin KPU Boltim kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu 30 September 2026. Foto: Istimewa

KOTAMOBAGU – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2021 memasuki tahap penuntutan.

Dua tersangka, CM dan AK, kini ditahan setelah Kejari Kotamobagu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 30 September 2026.

Penyerahan tahap II dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu kepada JPU di Kantor Kejari Kotamobagu sekitar pukul 11.00 WITA.

Setelah proses tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada JPU untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu, SH mengatakan, penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Mabes Polri Diminta Tertibkan PETI di Gunung Salak, Boltim

“Penerimaan berkas tahap dua dilaksanakan secara profesional, memastikan kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Julian.

CM diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-58/P.1.12/Fd.2/09/2026.

Sementara AK diserahkan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-59/P.1.12/Fd.2/09/2026.

Usai tahap II, keduanya langsung menjalani penahanan pada tingkat penuntutan.

CM ditahan selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu.

Baca Juga:  Kebakaran di Bongkudai Boltim Hanguskan 3 Rumah, 1 Lansia Tewas

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Kotamobagu Nomor PRINT-54/P.1.12/Ft.1/09/2026.

AK juga ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-55/P.1.12/Ft.1/09/2026.

Perkara yang menjerat CM dan AK berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran rutin KPU Kabupaten Boltim Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, dugaan perbuatan kedua tersangka disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.305.136.

Nilai tersebut menjadi bagian dari perkara yang selanjutnya akan diproses melalui tahapan penuntutan dan persidangan.

Baca Juga:  Dari Boltim ke Korea Selatan: Langkah Dewi Athena Membawa Nama Indonesia ke Panggung Dunia

JPU kini bertanggung jawab melanjutkan perkara setelah menerima tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik.

Masuknya perkara ke tahap penuntutan tidak berarti kesalahan pidana kedua tersangka telah diputuskan.

Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

CM dan AK juga tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan selesainya tahap II, proses perkara selanjutnya akan berada pada ranah penuntutan sebelum nantinya berlanjut ke proses persidangan sesuai mekanisme hukum.

273