Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin meresahkan.
Berbeda dengan tambang rakyat tradisional, lokasi PETI milik warga Kotamobagu berinisial NM ini menggunakan alat berat sehingga menimbulkan kerusakan tanah secara masif.
Hasil pantauan, sedikitnya tiga unit ekskavator beroperasi selama berbulan-bulan. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan pemodal besar tanpa dokumen resmi. Kondisi ini membuat kawasan Gunung Salak dikategorikan sebagai zona merah rawan longsor.
Bahkan material galian sempat menutupi jalan provinsi yang menghubungkan Desa Tobongon dan Desa Badaro, sehingga melumpuhkan akses transportasi warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir keselamatan pemukiman di kaki gunung terancam. “Kami takut terjadi longsor besar. Jangan tunggu ada korban jiwa baru aparat bertindak,” ujarnya.
Kini, masyarakat berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri turun tangan, mengingat selama ini aktivitas PETI terus beroperasi dan aktor utama di balik operasional tambang ilegal tersebut belum tersentuh hukum.
Harapan warga menguat setelah Mabes Polri berhasil membongkar praktik PETI di Desa Pidung, Bolsel, pada Jumat (6/3/2026), dengan mengamankan tiga pekerja tambang.
Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Secara teknis, penggunaan alat berat di perbukitan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) meningkatkan risiko longsor saat curah hujan tinggi.













