Berita Boltim

Mabes Polri Diminta Tertibkan PETI di Gunung Salak, Boltim

×

Mabes Polri Diminta Tertibkan PETI di Gunung Salak, Boltim

Sebarkan artikel ini
Alat berat eksavator beroperasi di PETI Perkebunan Salak Tobongon, Boltim. Aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan belum tersentuh hukum, meski warga telah melaporkan dampaknya.
Alat berat eksavator beroperasi di PETI Perkebunan Salak Tobongon, Boltim. Aktivitas ini diduga merusak lingkungan dan belum tersentuh hukum, meski warga telah melaporkan dampaknya.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), semakin meresahkan.

Berbeda dengan tambang rakyat tradisional, lokasi PETI milik warga Kotamobagu berinisial NM ini menggunakan alat berat sehingga menimbulkan kerusakan tanah secara masif.

Hasil pantauan, sedikitnya tiga unit ekskavator beroperasi selama berbulan-bulan. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan pemodal besar tanpa dokumen resmi. Kondisi ini membuat kawasan Gunung Salak dikategorikan sebagai zona merah rawan longsor.

Baca Juga:  Gubernur Yulius Selvanus Rayakan Natal Tiberias, Ajak Jemaat Membangun dan Memajukan Sulut

Bahkan material galian sempat menutupi jalan provinsi yang menghubungkan Desa Tobongon dan Desa Badaro, sehingga melumpuhkan akses transportasi warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir keselamatan pemukiman di kaki gunung terancam. “Kami takut terjadi longsor besar. Jangan tunggu ada korban jiwa baru aparat bertindak,” ujarnya.

Baca Juga:  Dorong Transparansi dan Akuntabel, Oskar Manoppo Minta SKPD Kooperatif Hadapi Audit BPK

Kini, masyarakat berharap Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri turun tangan, mengingat selama ini aktivitas PETI terus beroperasi dan aktor utama di balik operasional tambang ilegal tersebut belum tersentuh hukum.

Harapan warga menguat setelah Mabes Polri berhasil membongkar praktik PETI di Desa Pidung, Bolsel, pada Jumat (6/3/2026), dengan mengamankan tiga pekerja tambang.

Menurut UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tambang tanpa izin dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Sulut Dorong Penjualan Kendaraan Lewat Keringanan BBN-KB 25%

Secara teknis, penggunaan alat berat di perbukitan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) meningkatkan risiko longsor saat curah hujan tinggi.