MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, resmi menunjuk Wakil Bupati Heronimus Makainas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Penunjukan ini dilakukan guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan menyusul kendala hukum yang dihadapi bupati definitif.
Penyerahan nota dinas dilaksanakan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (11/5/2026).
Prosesi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang serta sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Langkah pengisian jabatan ini diambil setelah Bupati Sitaro nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pelayanan publik di wilayah kepulauan tidak boleh terhambat. Ia menginstruksikan Plt Bupati untuk segera melakukan konsolidasi internal guna menjaga stabilitas birokrasi.
“Pemerintahan di Sitaro harus tetap solid. Tugas utama Plt adalah memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama penanganan pasca-bencana, berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yulius dalam arahannya.
Dengan mandat ini, Heronimus Makainas resmi memegang wewenang penuh dalam menjalankan tugas keseharian kepala daerah, termasuk pengawasan anggaran dan koordinasi lintas instansi di Kabupaten Sitaro.







