Hiburan

Ambience Alam Juga Tunduk Royalti, LMKN Tegaskan Pembayaran Hak Produser Fonogram Wajib

×

Ambience Alam Juga Tunduk Royalti, LMKN Tegaskan Pembayaran Hak Produser Fonogram Wajib

Sebarkan artikel ini
Ambience Alam
Ambience Alam. Foto: Istock

Ringkasan Berita

  • LMKN menegaskan: suara alam pun memiliki hak rekaman yang terikat royalti.
  • Suara burung atau ambience tidak mengecualikan kewajiban bayar kepada produser fonogram.
  • Royalti berlaku untuk semua audio, domestik maupun impor, dan dibayarkan melalui LMKN.

SULUT PLUS –  Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun mengklarifikasi tentang tren menggunakan ambience alam seperti suara burung sebagai pengganti musik di tempat usaha.

Ia menekankan bahwa jenis suara ini tetap terikat hak produser fonogram meskipun bukan lagu komersial.

Baca Juga:  Ungkapan Hati Sarwendah Tan kepada Ayah Tercinta

Menurut Dharma,  penggunaan suara alam tetap menimbulkan kewajiban pembayaran royalti.

Setiap rekaman audio, apa pun bentuknya, dilindungi hak-haknya oleh produser fonogram.

Suara Alam Sama Wajibnya Dibayar Royalti

Ia menjelaskan, hak produser fonogram berlaku sama untuk suara burung, suara alam, atau ambient lainnya.

Produser yang merekam suara tersebut memiliki hak terkait yang harus dihormati oleh pihak yang memutar.

Ia menegaskan bahwa penggunaan suara bukan berarti bebas royalti.

Jika diputar di ruang komersial, baik itu lagu Indonesia, lagu asing, atau ambience, maka wajib membayar hak terkait dari produser yang pertama kali merekamnya.

Baca Juga:  Inul Daratista: Cinta Sejati Adalah Pengabdian Tanpa Balas Budi

Royalti Internasional Terintegrasi di LMKN

LMKN juga memastikan bahwa sistem pembayaran royalti berlaku secara global.

Organisasi manajemen kolektif (LMK) di Indonesia telah menjalin kerja sama dengan lembaga serupa di berbagai negara.

Sehingga, pembayaran royalti untuk bahan audio dari luar negeri tetap dapat dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN.

Dengan demikian, meskipun audio asing diputar di restoran atau kafe, pelaku usaha tetap diwajibkan membayar royalti sesuai kerjasama antar-LMK internasional.

Baca Juga:  Jejak Kematian Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan Multitalenta

Respons Para Pebisnis Pasca Kasus Mie Gacoan

Benturan hukum atas royalti musik, khususnya kasus Mie Gacoan, memicu ketakutan di kalangan pengusaha. Pemilik usaha restoran dan hotel kini mulai menghindari pemutaran lagu karena khawatir terjerat tuntutan, walaupun lagu itu berasal dari layanan streaming berlangganan.

Penggunaan ambience menjadi alternatif populer, namun LMKN menegaskan solusi ini ternyata tidak menghapus kewajiban bayar royalti. (*)