KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menetapkan Sepuluh Paket Strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Tahun 2026 melalui Keputusan Wali Kota Nomor 1.4/Bag.PBJ/SK.WK/19/2026.
Program ini bertujuan mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pemulihan ekonomi.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa proyek strategis daerah menjadi bagian dari indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai langkah pencegahan korupsi.
Pemkot berkomitmen mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan proyek strategis ini mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pendampingan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memitigasi potensi risiko penyimpangan, serta mengoptimalkan pelaksanaan proyek agar berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Seluruh biaya proyek dibebankan pada APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026, dan keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Nusi Mokodongan menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung keberhasilan proyek strategis ini.
“Kami memastikan seluruh proyek strategis, khususnya yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR, akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko penyimpangan, serta memastikan proyek berjalan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Claudy.
Ia menambahkan bahwa pembangunan jalan, jembatan, pemeliharaan berkala, serta rehabilitasi taman kota tidak hanya berfungsi sebagai sarana fisik, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Dengan adanya dukungan penuh dari semua pihak, kami optimis pembangunan ini akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kotamobagu, baik dari sisi mobilitas, akses layanan publik, maupun peningkatan kualitas ruang kota,” tegas Mokodongan.
Berikut Sepeuluh Daftar Proyek Prioritas 2026:
1. Optimalisasi Gelanggang Olahraga Ambang Kotamobagu Tahap 1
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp7.000.000.000
2. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Ibolian Kelurahan Gogagoman
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp3.250.000.000
3, Rekonstruksi/Peninggalan Jalan Kebun Ampera
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp2.918.528.000
4. Pembangunan Gedung Cathlab
Perangkat Daerah: Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu
Pagu: Rp2.731.000.000
5. Pembangunan Bangunan Bawah Jembatan Rangka Baja (Monsi) di Kelurahan Mongondow
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp2.600.000.000
6. Pembangunan Median Jalan Paloko-Kinalang
Perangkat Daerah: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Pagu: Rp1.500.000.000
7. Pemeliharaan Berkala Jalan Zakaria Imban (Tahap 3) Kel. Molinow–Kel. Mongondow–Desa Poyowa Kecil
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp1.250.000.000
8. Pembangunan Gedung Cytotoxic Drugs Safety Cabinet
Perangkat Daerah: Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu
Pagu: Rp1.160.000.000
9. Pembangunan Alun-alun Paloko-Kinalang Lanjutan
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp1.000.000.000
10. Rehabilitasi Taman Kota
Perangkat Daerah: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pagu: Rp1.000.000.000
Sumber: Dinas PUPR Kota Kotamobagu













