Hukum & Kriminal

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi STIMIK Multicom Kotamobagu, PB HMI Berkoordinasi dengan Mabes Polri 

×

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi STIMIK Multicom Kotamobagu, PB HMI Berkoordinasi dengan Mabes Polri 

Sebarkan artikel ini
Fajar Damopolii (kiri), Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum, saat berkoordinasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2025, terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi STIMIK Multicom Kotamobagu. PB HMI menegaskan komitmen mengawal proses hukum demi keadilan di Bumi Totabuan. Sumber: Dokumentasi PB HMI
Fajar Damopolii (kiri), Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum, saat berkoordinasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2025, terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi STIMIK Multicom Kotamobagu. PB HMI menegaskan komitmen mengawal proses hukum demi keadilan di Bumi Totabuan. Sumber: Dokumentasi PB HMI

JAKARTA, SulutPlus.news— Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengambil langkah tegas dalam mengawal proses hukum atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa kader HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) inisial PAT.

Melalui Bidang Hukum, Fajar Damopolii, PB HMI berkoordinasi langsung di Mabes Polri pada Selasa, 4 Oktober 2025.

Langka tersebut sebagai bentuk komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Hibah GMIM: Polda Sulut Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Rp3,4 Miliar

Fajar Damopolii menyampaikan bahwa kehadirannya di Mabes Polri bertujuan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Kami tidak akan membiarkan hukum hanya tajam ke bawah. Keadilan harus menyentuh semua lapisan, termasuk mereka yang memiliki jabatan,” tegas Fajar, Selasa, 4 Oktober 2025.

PB HMI tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga mendorong pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.

Baca Juga:  Grup Fantasi Sedarah Viral di X, Polisi dan DPR RI Sampai Turun Tangan

Mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada formalitas, melainkan menjamin rasa aman dan keadilan.

Sebelumnya, Polres Kotamobagu resmi menetapkan Revald alias Ipang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi STIMIK Multicom Kota Kotamobagu.

Ipang ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SPHP) bernomor B/627/X/Res-1.6/2025 diterbitkan pada 23 Oktober 2025, dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Baca Juga:  Kasus PD Pasar Manado: 135 Saksi Dimintai Keterangan, Polda Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

IPDA Fadly Ambarak, penyidik PPA, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami pastikan hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025. (*)