Berita Kotamobagu

Gaji Dipotong 64 Persen, Karyawan Grand Mutiara Poyowa Mengadu ke Disnaker Kotamobagu

×

Gaji Dipotong 64 Persen, Karyawan Grand Mutiara Poyowa Mengadu ke Disnaker Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Perumahan Grand Mutiara Poyowa
Perumahan Grand Mutiara Poyowa

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news– Dugaan praktik penzaliman terhadap pekerja kembali mencuat di Kotamobagu.

Seorang karyawan berinisial JS dari PT Anugrah Magello Nusantara (AMN), pengelola Perumahan Grand Mutiara Poyowa, melaporkan pemotongan gajinya hingga 64 persen atau sebesar Rp 2,3 juta (dari total Rp 3,5 juta) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Laporan ini resmi dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kotamobagu pada Senin, 3 November 2025.

Pemotongan ekstrem ini memicu pertanyaan serius tentang kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemotongan gaji bulan Oktober 2025 ini menjadi yang terparah dialami JS selama tiga bulan bekerja di PT AMN. Ia mengaku terkejut karena gajinya hanya ditransfer Rp 1,2 juta dari seharusnya Rp 3,5 juta.

Baca Juga:  Satu Anggota DPRD Kotamobagu Masuk Rombongan Jemaah Haji Tahun 2025

“Gaji saya per bulan Rp 3,5 juta, tapi yang ditransfer tinggal Rp 1,2 juta. Saya kaget karena ini pemotongan yang paling parah,” terang JS, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/11/2025).

JS membenarkan bahwa aduan telah diterima oleh Disnakertrans. Mediasi awal juga sudah dilakukan pada hari yang sama saat pelaporan, meskipun belum mencapai keputusan final.

Dalam proses mediasi, ia mempertanyakan kehadiran perwakilan perusahaan yang diakuinya tidak pernah ia kenal atau lihat sebelumnya selama bekerja.

Di sisi lain, Vera Kiroyan, selaku Owner PT AMN, memberikan klarifikasi bahwa pemotongan gaji tersebut dilakukan sesuai aturan perusahaan dan berdasarkan absensi karyawan.

“Pemotongan kami lakukan berdasarkan absensi. Tidak mungkin dia masuk, kemudian ada pemotongan. Kemudian kalau sakit, hanya meminta izin, tidak memasukkan Surat Keterangan Dokter (SKD),” ujar Vera Kiroyan.

Baca Juga:  Gaji Karyawan Grand Mutiara Poyowa Sempat Tertunda, PT AMN Klarifikasi dan Bayar Sesuai Hari Kerja

Kepala Disnakertrans Kotamobagu, Sofian Boulu, mengonfirmasi aduan tersebut dan menyatakan komitmen instansinya untuk memperjuangkan hak karyawan.

“Kami sudah menerima aduan karyawan PT. AMN, termasuk sudah melakukan mediasi. Tenang, kami tetap memperjuangkan agar hak karyawan dibayarkan penuh,” tegas Sofian Boulu.

Kasus ini menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan regulasi tersebut:

Pembatasan Potongan Upah: Pasal 65 PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan jelas membatasi pemotongan upah (untuk denda, ganti rugi, utang, dan sejenisnya) maksimal 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima. Pemotongan gaji di atas 50% berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga:  Wali Kota Weny Gaib Sidak Disnakertrans Kotamobagu, BLK akan Diaktifkan Kembali

Prosedur Pemotongan: Pemotongan juga wajib diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan harus transparan dalam slip gaji.

Bahkan untuk pemotongan pihak ketiga, dibutuhkan surat kuasa dari pekerja (Pasal64 PP 36/2021).

Meskipun perusahaan berdalih pemotongan akibat absensi, pemotongan sebesar 64% mengindikasikan adanya pelanggaran batasan maksimal potongan yang diizinkan oleh regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Disnakertrans diharapkan mampu bertindak sebagai mediator dan pengawas untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. (*)