Berita Kotamobagu

Gaji Karyawan Grand Mutiara Poyowa Sempat Tertunda, PT AMN Klarifikasi dan Bayar Sesuai Hari Kerja

×

Gaji Karyawan Grand Mutiara Poyowa Sempat Tertunda, PT AMN Klarifikasi dan Bayar Sesuai Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
Perumahan Grand Mutiara Poyowa
Perumahan Grand Mutiara Poyowa

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – PT Anugerah Magello Nusantara (AMN), pengelola Perumahan Grand Mutiara Poyowa di Kotamobagu, akhirnya membayar gaji seorang karyawan berinisial NL yang sempat mengeluh belum menerima upah.

Manajemen menyebut NL masih berstatus trainee dan berhenti kerja tanpa pemberitahuan resmi.

Keluhan NL ditayangkan di media ini pada, Selasa (7/10/2025) dengan judul: Pengelola Perumahan Grand Mutiara Poyowa “Zalimi” Karyawannya, Sudah Bekerja, Gaji tak Dibayar, Ia mengaku telah bekerja namun belum menerima gaji.

Baca Juga:  Lapadengan dan Mokoginta Kans Penjabat Kotamobagu, Asripan Terkuat di Bolmut

Menanggapi hal tersebut, Manajer Area PT AMN, Gita Anter, menyampaikan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi SulutPlus.news.

Berikut poin-poin penting dari klarifikasi PT AMN:

Baca Juga:  Ketua DPRD Kotamobagu Berkunjung ke RS Islam Jakarta

– NL bekerja selama 9 hari, dari 20–30 September 2025, sebagai trainee di bagian administrasi.

– Ia dijadwalkan menjalani masa pelatihan selama 3 bulan sebelum berstatus kontrak atau tetap.

– Sejak 1 Oktober, NL tidak lagi melakukan absensi dan tidak memberikan surat pemberhentian resmi.

Baca Juga:  Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 1303 Bolmong Hadirkan Pasar Murah dan Donor Darah di Kotamobagu

– Gaji NL sempat tertunda karena proses administrasi, namun telah dibayarkan pada 7 Oktober 2025.

“Upahnya sudah dibayar tadi. Dan kami sudah memberitahukan kepada NL,” kata Gita Anter, Manajer Area PT AMN. (*)