KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Seorang karyawan PT Anugrah Magello Nusantara (AMN), pengelola Perumahan Grand Mutiara Poyowa, mengaku belum menerima gaji meski telah bekerja sesuai kontrak.
Dugaan pelanggaran ini memicu sorotan publik dan potensi sanksi hukum terhadap perusahaan.
NL, karyawan yang identitasnya disamarkan demi keamanan, menyampaikan keluhan kepada media pada Selasa (7/10/2025).
Ia mengaku telah bekerja selama beberapa bulan namun belum menerima gaji yang dijanjikan.
“Saya sudah beberapa kali menanyakan ke manajemen, tapi belum ada kejelasan. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” ujar NL saat diwawancarai langsung oleh tim redaksi.
NL menyebutkan bahwa ia sempat dijanjikan pembayaran oleh pihak HRD, namun hingga kini belum ada realisasi.
Ia mempertimbangkan untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan jika tidak ada penyelesaian.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pekerja berhak atas penghasilan yang layak dan tepat waktu.
Penundaan pembayaran gaji tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Jika terbukti menahan gaji tanpa dasar hukum, perusahaan bisa dikenai sanksi. Karyawan berhak menempuh jalur hukum atau melapor ke instansi terkait,” kata Resmol Maikel, pemerhati ketenagakerjaan Kota Kotamobagu.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT AMN belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim redaksi telah menghubungi mereka melalui WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotamobagu, Sofian Boulu, menyatakan pihak belum menerima laporan resmi dari karyawan.
“Jika ada aduan, kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Sofian.
Diketahui, PT AMN merupakan pengembang Perumahan Grand Mutiara Poyowa di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Proyek ini sempat dipromosikan sebagai solusi hunian terjangkau bagi masyarakat lokal. Namun, keluhan dari karyawan dapat mencoreng reputasi pengembang dan memengaruhi kepercayaan publik. (*)







