Berita Nasional

Jadwal Penerimaan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

×

Jadwal Penerimaan Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026
Ilustrasi Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026. Sulutplus/dokumen

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus stimulus ekonomi nasional.

Penetapan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026 diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran resmi, Jumat (24/4/2026).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan gaji tambahan ini diharapkan membantu ASN memenuhi kebutuhan pokok, termasuk biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga:  Kapolres Boltim Hadiri Pembukaan Festival Ramadan, Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

Pemerintah juga menambahkan tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi atas produktivitas birokrasi.

“Pemberian Gaji ke-13 bukan hanya penghargaan, tetapi juga instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Catat! Ini Batas Pengisian DRH dan NIP Honorer Terangkat PPPK Paruh Waktu

Daftar Penerima

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat Negara

Ketentuan Khusus PPPK

PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima gaji secara proporsional. Namun, bagi yang belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, tidak termasuk penerima manfaat.

Di Sulawesi Utara, kebijakan ini disambut positif oleh ASN daerah. Pencairan Gaji ke-13 akan membantu pegawai menghadapi lonjakan biaya sekolah dan kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga:  BMKG Rilis 10 Wilayah Indonesia Berpotensi Sunami Pasca Gempa Rusia Magnitudo 8,7, Ada Kabupaten Talaud

Sejumlah guru di Kotamobagu menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepastian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.

“Adanya gaji ke-13 sangat membantu kami dalam membiayai pendidikan anak di tahun ajaran baru,”.